Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rasio Klaim Asuransi Wajib Agustus 2020 Meningkat, Apa Artinya?

Di Indonesia ada 3 tiga perusahaan asuransi wajib, yakni PT Jasa Raharja (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero). Lantas, kenapa Rasio Klaimnya naik?
Ilustrasi - logo PT Jasa Raharja (Persero), salah satu perusahaan asuransi wajib yang ada di Indoenesia/JIBI
Ilustrasi - logo PT Jasa Raharja (Persero), salah satu perusahaan asuransi wajib yang ada di Indoenesia/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Rasio klaim asuransi wajib tercatat mencapai 140,12 persen pada Agustus 2020 atau meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Apa artinya?

Berdasarkan Statistik Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat peningkatan rasio klaim terhadap premi dari asuransi wajib yang mencakup tiga perusahaan, yakni PT Jasa Raharja (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.

OJK mencatat bahwa pada Agustus 2020, total premi asuransi wajib yang terkumpul mencapai Rp7,51 triliun sedangkan klaim yang dibayarkan mencapai Rp10,53 triliun. Hal tersebut membuat rasio klaim asuransi wajib terhadap preminya menjadi 140,12 persen.

Catatan tersebut meningkat dibandingkan dengan rasio klaim terhadap premi asuransi wajib pada Agustus tahun-tahun sebelumnya, yakni 2019 sebesar 121,33 persen dan 2018 sebesar 113,04 persen. Bahkan, pada 2017 rasio klaim sebesar 94,92 persen atau nilai premi yang diperoleh lebih besar dari beban klaimnya.

Praktisi jaminan sosial dan Anggota Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Odang Muchtar menilai bahwa angka tersebut tidak bisa dijadikan acuan untuk menggambarkan gejala atau fenomena asuransi wajib di Indonesia karena setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda.

Dia menjabarkan bahwa Taspen dan Asabri memiliki karakteristik yang cukup mirip, yakni perusahaan asuransi dengan produk yang bersifat saving dan terdapat manfaat pensiun. Adapun, Jasa Raharja merupakan perusahaan yang murni memberikan proteksi terhadap kecelakaan.

Selain itu, jumlah peserta Taspen dan Asabri pun dapat terukur dari banyaknya aparatur sipil negara (ASN) serta TNI dan Polri. Sedangkan jumlah nasabah Jasa Raharja bergantung kepada banyaknya pengguna moda transportasi umum dan pemilik kendaraan pribadi.

"Kalau menggunakan data yang tercampur seperti yang di OJK, analisis dari data itu bisa menjadi bias karena karakteristiknya berbeda-beda," ujar Odang kepada Bisnis, Kamis (1/10/2020).

Dia pun menjelaskan bahwa analisis rasio klaim harus dilakukan dengan pendekatan per program, yakni Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm). Setiap program akan memiliki rasio klaim tersendiri.

Menurut Odang, analisis terhadap kualitas asuransi wajib pun tidak dapat serta merta menyandingkan perolehan premi dan klaim pada satu waktu yang sama. Hal tersebut karena sejumlah program, seperti JP dan THT bersifat jangka panjang sehingga manfaat yang jatuh saat ini merupakan akumulasi dari iuran sejak dulu.

"Membandingkan iuran yang diterima pada tahun itu tidak lantas sejalan dengan klaim tahun itu. Perlu analisis yang lebih spesifik untuk menggambarkan fenomena yang terjadi di asuransi wajib ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper