Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rasio Klaim Asuransi Wajib Meningkat, Kinerja Jasa Raharja justru Terjaga

Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menjelaskan bahwa pada Agustus 2020, perseroan membukukan rasio klaim terhadap premi sebesar 57,05 persen.
PT Jasa Raharja (Persero).
PT Jasa Raharja (Persero).

Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Raharja (Persero) mencatatkan sedikit penurunan rasio klaim pada Agustus 2020, padahal rasio klaim terhadap premi dari asuransi wajib mengalami peningkatan. Pandemi virus corona dinilai turut memengaruhi turunnya rasio klaim perseroan.

Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menjelaskan bahwa pada Agustus 2020, perseroan membukukan rasio klaim terhadap premi sebesar 57,05 persen. Artinya, klaim yang dibayarkan perseroan hanya separuh lebih dari total perolehan preminya.

Rasio klaim itu sedikit menurun dibandingkan dengan posisi Desember 2019 sebesar 57,82 persen. Padahal, dalam beberapa tahun terakhir rasio klaim Jasa Raharja terus meningkat, yakni 2018 sebesar 55,10 persen dan 2017 sebesar 45,46 persen.

"Rasio klaim Jasa Raharja terus terjaga, bahkan Agustus 2020 sedikit menurun dari Desember 2019," ujar Amos kepada Bisnis, Kamis (1/10/2020).

Dia menjelaskan bahwa penurunan rasio klaim pada Agustus 2020 tersebut tak lepas dari adanya pandemi Covid-19. Aktivitas masyarakat yang terbatas membuat mobilitas di jalan raya berkurang, alhasil tingkat kecelakaan pun menurun.

"Kecelakaan turun karena adanya pembatasan sosial berskala besar [PSBB], sejalan dengan turunnya pergerakan kendaraan di jalan raya maupun masyarakat yang menggunakan kendaraan umum," ujarnya.

Meskipun begitu, Amos pun menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 membuat penerimaan iuran Jasa Raharja mengalami penurunan, tetapi dia tidak menyebutkan rinciannya. Penurunan terjadi karena pendapatan iuran Jasa Raharja berasal dari mobilitas masyarakat.

Perseroan memperoleh premi dari iuran wajib (IW) yakni iuran yang dikenakan kepada penumpang moda transportasi umum, dan sumbangan Wajib (SW) yang dikenakan kepada pemilik atau pengusaha kendaraan bermotor. Terbatasnya aktivitas dan menurunnya daya beli masyarakat memengaruhi kedua sumber iuran tersebut.

Adapun, berdasarkan Statistik Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat peningkatan rasio klaim terhadap premi dari asuransi wajib yang mencakup tiga perusahaan, yakni Jasa Raharja, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri, dan PT Taspen (Persero).

OJK mencatat bahwa pada Agustus 2020, total premi asuransi wajib yang terkumpul mencapai Rp7,51 triliun sedangkan klaim yang dibayarkan mencapai Rp10,53 triliun. Hal tersebut membuat rasio klaim asuransi wajib terhadap preminya menjadi 140,12 persen.

Catatan tersebut meningkat dibandingkan dengan rasio klaim terhadap premi asuransi wajib pada Agustus tahun-tahun sebelumnya, yakni 2019 sebesar 121,33 persen dan 2018 sebesar 113,04 persen. Bahkan, pada 2017 rasio klaim sebesar 94,92 persen atau nilai premi yang diperoleh lebih besar dari beban klaimnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper