Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Gadai Digital Modern Kantongi Izin Usaha dari OJK

Pemberian izin usaha itu ditetapkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Anggar Budhi Nuraini pada Selasa (6/10/2020). Otoritas pun mengumumkan informasi tersebut pada Jumat (9/10/2020).
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — PT Gadai Digital Modern memperoleh izin usaha untuk menjalankan usaha gadai dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Pemberian izin usaha itu ditetapkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Anggar Budhi Nuraini pada Selasa (6/10/2020). Otoritas pun mengumumkan informasi tersebut pada Jumat (9/10/2020).

Dalam pengumuman resmi bernomor PENG-49/NB.1/2020, OJK menjelaskan bahwa Gadai Digital Modern memperoleh izin usaha berdasarkan Surat Keputusan Izin Usaha Nomor KEP-155/NB.1/2020 pada Rabu (30/9/2020). Perseroan pun secara resmi dapat menjalanan bisnis gadai.

"Permohonan izin usaha PT Gadai Digital Modern sebagai perusahaan pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK 31/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK," tulis Anggar dalam pengumuman resmi itu.

Dia pun menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Padal 16 POJK 31/2016, Gadai Digital Modern wajib mencantumkan sejumlah informasi informasi secara jelas di setiap kantor atau unit layanannya (outlet). Informasi itu di antaranya mencakup nama dan logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha, serta hari dan jam operasional.

Selain itu, perseroan harus mencantumkan pernyataan diawasi oleh OJK. Gadai Digital Modern pun diwajibkan untuk mencantumkan biaya administrasi, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa jika perseroan yang menyelenggarakan prinsip syariah.

Otoritas pun menyatakan bahwa Gadai Digital Modern diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha. Artinya, perusahaan yang beralamat di Cinere, Depok, Jawa Barat itu harus melakukan kegiatan usaha paling lambat akhir Oktober 2020.

"Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulis Anggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper