Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Burden Sharing BI dan Pemerintah Lanjut atau Tidak Tahun Depan, Ini Penjelasannya

Bos BI menegaskan skema burden sharing sesuai dengan keputusan bersama yang pertama tertanggal 16 April 2020 masih berpotensi lanjut pada 2021, bahkan hingga 2022.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan melalui streaming di Jakarta, Selasa (14/4/2020). Dok. Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan melalui streaming di Jakarta, Selasa (14/4/2020). Dok. Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan skema burden sharing antara bank sentral dan pemerintah dalam pembiayaan utang untuk public goods dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tidak akan berlanjut hingga 2021.

Perlu diketahui, BI memiliki dua keputusan bersama terkait dengan mekanisme burden sharing. Pertama, Bank Indonesia bisa membeli surat berharga negara (SBN) di pasar perdana melalui mekanisme pasar sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan 16 April 2020.

Kedua, pembelian SBN untuk pendanaan public goods dalam APBN melalui mekanisme pembelian SBN secara langsung, serta pembagian beban untuk pendanaan non-public goods-UMKM, sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 7 Juli 2020.

Perry menjelaskan, skema burden sharing sesuai dengan keputusan bersama yang pertama tertanggal 16 April 2020 masih berpotensi lanjut pada 2021, bahkan hingga 2022.

Sesuai kesepakatan dengan pemerintah, maksimum pembelian SBN oleh BI adalah sebesar 25 persen dari target lelang, di mana BI berperan sebagai standby buyer.

"Ini masih bisa dilanjutkan tahun depan dan tahun berikutnya sesuai dengan UU No. 2/2020. Itu berkaitan dengan keputusan bersama nomor 1 pada 16 April, kalau kapasitas pasar tidak bisa menyerap. BI sebagai standby buyer, non-competitive bidder," kata perry, Selasa (13/10/2020).

Sementara itu, berdasarkan keputusan bersama kedua tanggal 7 Juli, Perry menjelaskan pembelian SBN hanya berlaku untuk tahun ini atau one off. Artinya, burden sharing untuk public dan non-public goods tidak akan berlanjut hingga 2021.

Namun, jika pembelian SBN telah dilakukan dan dana tersebut belum bisa direalisasikan pemerintah hingga akhir 2020, maka dana ini tetap dapat digunakan pamerintah pada 2021.

"SBN-nya dibeli tahun ini, kalau dananya sampai akhir tahun sesuai realisasi anggaran belum bisa dipakai, dananya bisa digunakan untuk tahun depan," jelasnya.

Adapun, hingga 8 Oktober 2020, BI mencatat telah membeli SBN di pasar perdana melalui mekanisme pasar sesuai keputusan bersama yang pertama, telah mencapai Rp60,18 triliun, termasuk dengan skema lelang utama, greenshoe option (GSO) dan private placement.

Sementara itu, realisasi pendanaan dan pembagian beban untuk pendanaan public goods berdasarkan keputusan bersama yang kedua, telah mencapai Rp229,68 triliun.

Selain itu, Bank Indonesia juga telah merealisasikan pembagian beban untuk pendanaan non-public goods-UMKM sebesar Rp90,88 triliun sesuai keputusan bersama kedua.

"Dengan sinergi ini, pemerintah dapat lebih memfokuskan pada upaya akselerasi realisasi APBN untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional," kata Perry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper