Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Remon Samora

Analis Kantor Perwakilan BI Provinsi Papua Barat

Remon Samora adalah Analis Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua Barat

Lihat artikel saya lainnya

Memanfaatkan Tekfin Lending Jadi Penyalur KUR

Penjajakan tekfin lending sebagai lembaga linkage KUR sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Profil tekfin di Indonesia
Profil tekfin di Indonesia

Inovasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali digulirkan. Untuk mengakselerasi proses distribusi pinjaman, pemerintah menggandeng empat pemain usaha rintisan raksasa yaitu Gojek, Grab, Tokopedia, dan Shopee. Total KUR yang disalurkan Rp31,08 miliar bagi 294 debitur UMKM. Penyaluran akan dilakukan oleh Bank Mandiri, BRI, dan BNI.

Kehadiran terobosan ini tidak terlepas dari realisasi penyaluran KUR yang masih belum optimal. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat total penyaluran KUR hingga September 2020 baru mencapai Rp111,21 triliun atau 58,53% dari target Rp190 triliun. Pinjaman ini disalurkan kepada 3,28 juta debitur. Implikasinya, diperlukan langkah out of the box untuk mempercepat penyerapan dana KUR.

Apabila dilihat dari sisi nominal dan total debitur, jumlah rencana penyaluran KUR lewat empat usaha rintisan itu tergolong masih minim. Kabar baiknya, pemerintah menyebut upaya ini masih merupakan tahap awal. Ke depan, langkah ini akan ditindaklanjuti dengan penyaluran KUR kepada 12 juta UMKM mitra platform digital.

Secara historis, kolaborasi pemerintah dengan pemain usaha rintisan dalam program penyaluran pembiayaan sejatinya bukan barang baru. Pada Desember 2018 pemerintah meluncurkan ekosistem digital pembiayaan ultra mikro dengan menggaet Gopay dan Bukalapak. Sinergitas ini memungkinkan debitur mencairkan dana pinjaman secara nontunai.

Jika ditelisik lebih lanjut, kerja sama pemerintah dengan empat usaha rintisan di atas dinilai sudah tepat. Pasalnya ekonomi digital adalah keniscayaan di masa depan, terutama saat pandemi Covid-19. Seiring instruksi work from home yang mendorong terjadinya perubahan perilaku belanja konsumen, migrasi pelaku UMKM dari sistem perdagangan luring ke daring diyakini terus meningkat.

Data Bank Indonesia menunjukkan total nilai transaksi oleh 14 pelaku e-commerce terbesar di Indonesia sepanjang Januari-Juli 2020 sebesar Rp168,45 triliun atau naik 20,35% dibanding periode sama tahun lalu yang mencapai Rp139,97 triliun.

Setali tiga uang, hasil survei We Are Social melaporkan pemanfaatan internet untuk kebutuhan bisnis mengalami lonjakan drastis selama pandemi. Alhasil, porsi perdagangan daring terhadap total penjualan ritel naik menjadi 5%, dari sebelumnya di kisaran 2% pada 2-3 tahun silam.

Pada tataran teknis, usaha rintisan memiliki satu keunggulan dibandingkan dengan perbankan pada umumnya. Bermodalkan big data dan kecerdasan buatan, metode credit scoring yang lebih akurat dapat dikembangkan. Informasi mengenai jumlah penghasilan dan pola transaksi juga tercatat dengan rapi dan lengkap.

Kemampuan bayar pelaku UMKM dapat dievaluasi dengan mudah, sehingga potensi kredit macet dapat ditekan. Pada akhirnya data tersebut menjadi bahan analisis perbankan dalam menyalurkan dana KUR.

Meski tampak menjanjikan, manfaat dari cita-cita tersebut belum akan terealisasi secara signifikan dalam jangka pendek. Penyebabnya ialah minimnya pelaku UMKM yang telah go digital. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyebut baru 13% atau 8 juta pelaku UMKM yang telah memanfaatkan ekosistem digital. Sisanya masih sangat bergantung pada interaksi fisik dalam proses bisnisnya.

Bak gayung bersambut, usulan perluasan kerja sama pemerintah dengan pemain teknologi finansial (tekfin) dalam penyaluran KUR menjadi topik diskursus menarik. Dalam konteks tekfin di bidang sistem pembayaran, wacana tersebut terbilang sangat feasible. Kemiripan keunggulan berupa kelengkapan data seperti pemain e-commerce dan ride hailing menjadi faktor pendukung utamanya.

Pertimbangan lainnya ialah masifnya pemain UMKM yang telah mengadopsi instrumen pembayaran nontunai, misalnya QRIS (QR Code Indonesian Standard). Statistik Bank Indonesia menunjukkan sudah lebih dari 3,7 juta pedagang yang terdaftar menggunakan QRIS per Juni 2020, naik 31% dari akhir Februari 2020.

Penggunaan QRIS masih didominasi pengusaha mikro yang umumnya bergerak di sektor perdagangan seperti toko kelontong, warung, dan toko makanan dengan total lebih dari 2,5 juta pedagang.

Skenario berbeda justru terjadi pada industri tekfin lending. Berkaca pada data Otoritas Jasa Keuangan, usulan kerja sama dengan tekfin lending masih memerlukan persiapan lebih matang. Satu pekerjaan rumah yang masih mengganjal ialah tren peningkatan rasio pinjaman macet di atas 90 hari. Per Juli 2020 rasio ini tercatat naik menjadi 7,99%, tertinggi dalam satu tahun terakhir.

Kekhawatiran ini tentu dapat dipahami. Dana KUR berasal dari pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan. Anggaran subsidi bunga KUR dalam APBN 2020 sebesar Rp13,9 triliun. Sementara dari segi kualitas kredit, penyaluran KUR dinilai sangat baik dengan tingkat non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah berkisar 0,87%.

Di sisi lain, harus diakui pula bahwa model bisnis tekfin lending memiliki kemampuan yang belum dimiliki oleh mayoritas lembaga keuangan. Dengan bantuan teknologi, tekfin lending mampu menjangkau pelaku usaha berskala mikro hingga pelosok daerah. Apalagi dengan indeks inklusi keuangan 2019 yang baru mencapai 76,19%, diperlukan keterlibatan banyak pihak agar pintu akses terhadap jasa keuangan kian terbuka lebar.

Urgensi tersebut kian mengemuka tatkala ada kewajiban social distancing di tengah pandemi Covid-19. Tak ayal penyaluran pinjaman secara nirkontak sebagaimana dilakukan tekfin lending praktis menjadi primadona. Buktinya, akumulasi penyaluran pinjaman hingga Juli 2020 mencapai Rp116 triliun atau melesat 43% dari posisi Desember 2019.

Salah satu alternatif yang dapat menjembatani argumen pro dan kontra di atas ialah penjajakan tekfin lending sebagai lembaga linkage KUR. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa penyaluran KUR dapat menggunakan pola channeling atau executing. Sederhananya, pola channeling ialah pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah melalui tekfin lending yang bertindak sebagai perantara. Adapun pada pola executing, tekfin lending tercatat sebagai debitur perbankan yang selanjutnya meneruskan kembali kredit tersebut kepada nasabah.

Dari perspektif mitigasi risiko, opsi tekfin lending sebagai lembaga linkage KUR dengan pola channeling bisa jadi merupakan solusi terbaik. Lagipula skema yang sama juga berlaku pada empat usaha rintisan sebelumnya. Semakin banyak pemain yang terlibat, niscaya penyaluran KUR akan meluas dengan tetap mengedepankan aspek kehati-hatian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Remon Samora
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper