1. Kredit Bermasalah Fintech Lending Melambung, OJK Ambil Sikap
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator menekankan telah mengambil sikap terkait naiknya tren kredit bermasalah industri teknologi finansial peer-to-peer lending (fintech lending).
Sekadar informasi, data OJK menggambarkan bahwa naiknya tingkat kredit bermasalah atau wanprestasi pengembalian pinjaman 90 hari (TWP90) fintech lending terjadi sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Wih! ASII Borong Saham Aviva di Astra Life
Setelah lama tidak terdengar kabar, akuisisi saham Aviva Plc. dari Inggris oleh PT Astra International Tbk. (ASII) segera direalisasikan.
Astra akan membeli saham Aviva Plc. yang ada di PT Astra Aviva Life (Astra Life). Perusahaan asuransi jiwa yang dibangun kedua konglomerasi 6 tahun lalu.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Bukan 25 Kali, Ini Perhitungan Pesangon Pensiun dalam UU Cipta Kerja
Pesangon pekerja dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan sebesar 19 kali. Dengan realitas ini maka terjadi penurunan manfaat yang diterima oleh pekerja berdasarkan undang-undang sapu jagat ini.
Penurunan manfaat ini karena sebelumnya dalam perhitungan pesangon yang menggunakan UU No. 13/2020, besaran pesangon maksimal adalah 32,2 kali.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Waduh! Kredit Bermasalah BPR Terus Menanjak, Sentuh Level 8,34 Persen
Rasio kredit bermasalah bank perkreditan rakyat terus menanjak sejak ada pandemi atau mulai April 2020. Terakhir, posisi rasio kredit bermasalah pada Juli 2020 telah menyentuh level 8,34 persen.
Sebelum terjadi pandemi, atau pada Maret 2020, rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) BPR adalah sebesar 7,95 persen. Pada Januari dan Februari 2020 besaran NPL masing-masing 7,26 persen dan 7,53 persen.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Bumiputera Terancam Sanksi Pidana jika Tak Penuhi Perintah OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan adanya ketentuan pidana jika Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 tidak melaksanakan perintah tertulis, salah satunya mengenai pembentukan Rapat Umum Anggota atau RUA.
Hal tersebut tercantum dalam salinan surat OJK yang diperoleh Bisnis bernomor S-35/D.05/2020 dengan keterangan waktu Kamis (1/10/2020). Surat bertajuk Perintah Tertulis itu disampaikan oleh otoritas kepada RUA Bumiputera, atau yang sebelumnya bernama Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera.
Baca berita selengkapnya di sini.