Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi Qanun Aceh, Bank Mandiri Inbreng Aset Rp152,99 Miliar ke BSM

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. melakukan inbreng aset senilai Rp152,99 miliar kepada anak usaha, PT Bank Syariah Mandiri, seiring dengan implementasi Qanun di Provinsi Aceh.
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. di Jakarta, Kamis (4/7). Bisnis/Nurul Hidayat
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. di Jakarta, Kamis (4/7). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. melakukan inbreng aset senilai Rp152,99 miliar kepada anak usaha, PT Bank Syariah Mandiri. Hal ini dilakukan seiring dengan implementasi Qanun di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Manajemen Bank Mandiri menyampaikan perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian Pemasukan Dalam Perseroan Terbatas (inbreng), Akta Pelepasan Hak dan Akta Pemasukan ke Dalam Perusahaan berupa Aset Tetap Tidak Bergerak (ATTB) yang berlokasi di Aceh kepada BSM.

Hal ini sebagai pemenuhan kewajiban ketentuan peraturan perundangan, yaitu Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang mewajibkan seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Qanun dimaksud, paling lama tiga tahun sejak diundangkan.

"Dengan ditandatanganinya akta inbreng tersebut, maka seluruh ATTB perseroan yang berlokasi di Provinsi Aceh beralih menjadi ATTB PT Bank Syariah Mandiri," tulis manajemen Bank Mandiri dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Sabtu (17/10/2020).

Adapun, informasi yang diungkapkan tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan. Selanjutnya, perseroan telah melakukan pengumuman informasi atau fakta material kepada masyarakat pada tanggal 16 Oktober 2020 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik melalui website perseroan dan Bursa Efek Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper