Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Implementasi Qanun Aceh, Bank Mandiri Inbreng Aset Rp152,99 Miliar ke BSM

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. melakukan inbreng aset senilai Rp152,99 miliar kepada anak usaha, PT Bank Syariah Mandiri, seiring dengan implementasi Qanun di Provinsi Aceh.
Azizah Nur Alfi
Azizah Nur Alfi - Bisnis.com 17 Oktober 2020  |  09:29 WIB
Implementasi Qanun Aceh, Bank Mandiri Inbreng Aset Rp152,99 Miliar ke BSM
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. di Jakarta, Kamis (4/7). Bisnis - Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. melakukan inbreng aset senilai Rp152,99 miliar kepada anak usaha, PT Bank Syariah Mandiri. Hal ini dilakukan seiring dengan implementasi Qanun di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Manajemen Bank Mandiri menyampaikan perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian Pemasukan Dalam Perseroan Terbatas (inbreng), Akta Pelepasan Hak dan Akta Pemasukan ke Dalam Perusahaan berupa Aset Tetap Tidak Bergerak (ATTB) yang berlokasi di Aceh kepada BSM.

Hal ini sebagai pemenuhan kewajiban ketentuan peraturan perundangan, yaitu Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang mewajibkan seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Qanun dimaksud, paling lama tiga tahun sejak diundangkan.

"Dengan ditandatanganinya akta inbreng tersebut, maka seluruh ATTB perseroan yang berlokasi di Provinsi Aceh beralih menjadi ATTB PT Bank Syariah Mandiri," tulis manajemen Bank Mandiri dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Sabtu (17/10/2020).

Adapun, informasi yang diungkapkan tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan. Selanjutnya, perseroan telah melakukan pengumuman informasi atau fakta material kepada masyarakat pada tanggal 16 Oktober 2020 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik melalui website perseroan dan Bursa Efek Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perbankan bank mandiri bsm
Editor : Rivki Maulana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top