Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dicatut untuk Kredit Macet BPR, Nama Orang ini Kena Blacklist BI

Anasthasia Budiningsih, 39, warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, kaget namanya masuk ke dalam daftar hitam di Bank Indonesia (BI). Usut punya usut, identitas yang dimiliki dicatut untuk pengajuan pinjaman oleh orang lain sehingga masuk dalam daftar kredit macet di salah satu BPR di Kapanewon Semanu.
Ilustrasi: pinjaman. /JIBI-Bisnis Indonesia
Ilustrasi: pinjaman. /JIBI-Bisnis Indonesia

Bisnis.com, GUNUNGKIDUL - Seorang warga Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dikenai blacklist atau daftar hitam Bank Indonesia, padahal dia merasa sama sekali tidak mengambil kredit di bank manapun.

Dia menduga namanya dicatut untuk aplikasi kredit Rp20 juta di salah satu bank perkreditan rakyat (BPR) ketika batal mengajukan aplikasi kredit di BPR tersebut 8 tahun silam.

Warga Gunung Kidul itu bernama Anasthasia Budiningsih, 39, warga Kapanewon Panggang. Dia kaget namanya masuk ke dalam daftar hitam di Bank Indonesia (BI). Usut punya usut, identitas yang dimiliki dicatut untuk pengajuan pinjaman oleh orang lain sehingga masuk dalam daftar kredit macet di salah satu BPR di Kapanewon Semanu.

Ana menjelaskan masalah ini terungkap saat akan mengajukan pinjaman ke salah satu bank milik BUMN. Pada saat pengajuan, permohonan tidak bisa disetujui dengan dalih masuk dalam daftar hitam BI checking. Ia pun merasa kaget karena selama ini tidak pernah mengajukan pinjaman ke perbankan manapun.

“Tentu saya kaget karena saat mengurus [bank BUMN] diberitahu memiliki pinjaman Rp20 juta dan telah mengalami kredit macet sejak 2018 lalu,” katanya kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

Awalnya, Ana tidak percaya dengan pernyataan tersebut hingga mengajukan pinjaman ke jasa peminjaman uang lainnya. Namun demikian, jawaban sama juga diberikan karena pengajuan tidak bisa disetujui dengan dalih namanya sudah masuk dalam daftar hitam BI. “Saya pun mulai bertanya-tanya dan akhirnya ada titik temu dan erat dengan kejadian di 2012 lalu,” ungkapnya.

Menurut Ana, pada 2012 atau 8 tahun silam, dia sempat berkomunikasi dengan salah satu BPR untuk mengajukan kredit sehingga mengurus untuk proses peminjaman. Namun demikian, proses peminjaman dibatalkan karena alasan tertentu. “Waktu itu saya masih tinggal di Kota Jogja, tapi saya batal mengajukan pinjaman,” katanya.

Dugaan ini diperkuat dengan adanya print out pinjaman sebesar Rp20 juta sejak 2012 lalu. Menurut dia, pinjaman ini aneh karena agunan tanah untuk jaminan atas nama orang lain. “Saya baru tahu BPR saat masalah ini muncul, sebelumnya tidak tahu di mana alamatnya,” katanya.

Dia mengatakan BPR sudah bertemu dirinya. Namun, Ana mengaku masih akan berkonsultasi dengan seorang temannya untuk keputusan lebih lanjut. “BPR sudah datang ke rumah, tapi saya masih konsultasi dengan teman karena merasa dirugikan,” katanya.

General Marketing BPR Arum Mandiri Melati di Kapanewon Semanu, Pujiyanto, mengatakan sudah bertemu dengan Ana. Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara detail terkait dengan penyelesaian masalah yang terjadi. “Semua sudah klir. Kami juga sudah ke rumah Bu Ana untuk koordinasi,” katanya.

Pujiyanto mengaku baru bekerja di BPR itu dan baru saja mengetahui kasus tersebut. “Intinya sudah kami sampaikan ke Bu Ana, kalau memang mau mengajukan akan kami bantu,” kata Pujiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : David Kurniawan
Editor : Sutarno
Sumber : harianjogja.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper