Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan Pembentukan Dana Darurat Jaminan Sosial di BPJS Kesehatan

Dana tersebut akan menjaga penyelenggaraan JKN dari kondisi kedaruratan, misalnya jika kembali terjadi defisit, yang pada akhir tahun ini baru berakhir.
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sedang menyiapkan regulasi pembentukan dana kontijensi untuk penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan pembentukan dana kontijensi jaminan sosial. Dana tersebut akan menjaga penyelenggaraan JKN dari kondisi kedaruratan, misalnya jika kembali terjadi defisit, yang pada akhir tahun ini baru berakhir.

Dana kontijensi tersebut akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disimpan untuk keperluan darurat JKN. Namun, besaran alokasi dana tersebut baru akan ditetapkan setelah adanya regulasi terkait.

"Sedang disiapkan lintas kementerian dan lembaga untuk regulasi tersebut. Nanti kalau regulasinya sudah siap, baru dihitung kebutuhan pendanaannya tersebut, demikian mekanismenya," ujar Askolani kepada Bisnis, Rabu (21/10/2020).

Menurutnya, setelah regulasi dasar terkait dana kontijensi terbentuk, pemerintah akan melakukan penyusunan atau harmonisasi regulasi lainnya yang berkaitan. Hal tersebut dilakukan agar pelaksanaan JKN oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki keberlangsungan yang kuat.

"Kami akan pantau dan ikuti penyusunan regulasi-regulasi yang harus dibuat selanjutnya," kata Askolani.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menilai bahwa keberadaan dana kontigensi sangat diperlukan dalam skema jaminan sosial event risk. Dana itu pun dapat menjadi pilar penting dalam penguatan JKN ke depannya.

Menurut Muttaqien, harus terdapat pos kewajiban dalam cadangan teknis untuk membayar klaim, misalnya jika terdapat kejadian luar biasa terhadap penyelenggaraan JKN.

"Dalam tataran teknis, ketika diskusi perhitungan aktuaria iuran JKN maka asumsi kontijensi juga diperhatikan untuk kehati-hatian," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (21/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper