Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
Melalui surat nomor S-380/NB.2/2020 tanggal 4 September 2020 Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses di bidang Perasuransian.
Dalam pengumuman di situs OJK, Rabu (21/10/2020), disampaikan bahwa sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dikenakan kepada perseroan lantaran PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian. Hanya saja, OJK tidak memerinci pelanggaran yang dimaksud.
Lebih lanjut, dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi.
Pelarangan tersebut berlaku sejak tanggal 4 September 2020 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha. Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.