Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. bakal menjadi pemegang saham pengendali entitas hasil merger bank syariah BUMN.
Dalam ringkasan rancangan penggabungan antara BRISyariah, Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah yang diterbitkan di Harian Bisnis Indonesia, Rabu (21/10/2020), berdasarkan hitungan konversi saham, setiap saham yang dimiliki pemegang saham BSM berhak atas 34,9700 saham tambahan di BRIS.
Nilai ini mencakup total penambahan 20,90 miliar lembar saham di BRIS, sebagai bank penerima penggabungan atau surviving entity. Jumlah ini pun merepresentasikan 51,2 persen peningkatan modal di bank hasil merger.
Dengan porsi tersebut, Bank Mandiri pun menjadi pemegang saham terbesar bank hasil penggabungan 3 bank syariah itu. Setelah BMRI, BNI menjadi pemegang saham kedua terbesar.
Berdasarkan perhitungan setiap saham yang dimiliki pemegang saham BNI Syariah berhak atas 3.500,2767 saham tambahan di BRIS, yang mencakup total penambahan 10,22 miliar saham. Jumlah ini yang merepresentasikan 25,0 persen peningkatan modal di bank yang menerima penggabungan.
Kemudian, BRI sebagai pemegang saham BRISyariah mengempit saham bank hasil merger sebesar 17,4 persen, diikuti oleh DPLK BRI-Saham Syariah sebesar 2,0 persen.
BNI Life Insurance memegang sebanyak 5,25 juta saham dengan porsi 0,0 persen dan Mandiri Sekuritas mengenggam 34 saham dengan porsi 0,0 persen. Adapun, saham yang dimiliki masyarakat sebanyak 1,79 miliar lembar atau setara 4,4 persen dari total saham bank hasil merger.
Secara total, modal ditempatkan dan disetor sebanyak 40,84 miliar saham dengan nilai Rp20,42 triliun. Sementara, saham dalam portepel sebanyak 39,15 miliar lembar senilai Rp19,57 triliun.
Susunan permodalan dan komposisi kepemilikan saham BRIS tersebut berdasarkan asumsi tidak ada pemegang saham minoritas bank hasil merger yang menggunakan haknya untuk meminta BRI dan/atau pihak lain yang akan ditunjuk oleh BRI untuk membeli saham-saham mereka dan belum ada opsi MESOP yang di-exercise.
Adapun, rencana penggabungan ini akan menyebabkan kepemilikan publik menjadi kurang dari 7,5 persen atau di bawah ketentuan BEI untuk tetap dapat tercatat di Bursa Efek Indonesia.
"Untuk memenuhi ketentuan yang ditentukan oleh OJK atau BEI dan untuk mempertahankan kedudukan BRIS sebagai perusahaan publik yang sahamnya tercatat di BEI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka BRIS akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan," demikian keterangan dalam prospektus merger bank syariah BUMN.