Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lelang Rumah Sitaan Bank Harga Rp120 Juta di Bekasi. Simak Cara dan Syaratnya!

Kali ini, PT BPR Bringin Dana Sejahtera akan melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan dengan perantara KPKNL Bekasi.
Peserta lelang mengajukan penawaran dalam lelang barang gratifikasi dari KPK di kantor Kemenkeu, Jakarta./Antara - Sigid Kurniawan.
Peserta lelang mengajukan penawaran dalam lelang barang gratifikasi dari KPK di kantor Kemenkeu, Jakarta./Antara - Sigid Kurniawan.

Bisnis.com, JAKARTA - Anda yang ingin mendapatkan rumah murah, tidak ada salahnya menyimak beberapa referensi di laman lelang.go.id. Ini merupakan laman resmi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Kali ini, PT BPR Bringin Dana Sejahtera akan melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan dengan perantara KPKNL Bekasi. Objek lelang berupa sebidang tanah dengan total luas 24 meter persegi berikut bangunan di Kota Bekasi dengan sertifikat hak milik. Nilai limit penawaran lelang sebesar Rp120 juta.

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran close bidding. Jika ingin mengikuti lelang rumah murah ini, Anda harus membayar uang jaminan sebesar Rp24 juta dan batas akhir jaminan pada 2 November 2020. Selanjutnya, batas akhir penawaran pada 3 November 2020.

Berikut syarat dan ketentuan lelang, yang dikutip dari laman lelang.go.id:

1. Cara penawaran.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran closed bidding melalui alamat domain https://www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang.
3. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit. Penawaran lelang dapat diajukan berkali-kali sejak pengumuman ini terbit sampai batas akhir waktu penawaran.
4. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang ditujukan ke nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
5. Obyek lelang di atas, dijual lelang dalam kondisi apa adanya “as is”, dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya-biaya, tunggakan-tunggakan yang ada pada aset di atas, berikut permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli.
6. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual, pejabat lelang, dan/atau KPKNL.
7. Informasi lebih lanjut tentang asset dan persyaratan lelang dapat menghubungi KPKNL Bekasi 021 8808888 ext 102 dan PT.BPR Bringin Dana Sejahtera, telp. 02188856525-26.

Lelang Rumah Sitaan Bank Harga Rp120 Juta di Bekasi. Simak Cara dan Syaratnya!

Sumber: lelang.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper