Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tinggal Sebulan Lagi, Bank Kecil Ngebut Penuhi Modal Inti Minimal Rp1 Triliun

Data OJK mencatat jumlah bank BUKU I sampai dengan Agustus 2020 sebanyak 14 bank, terdiri dari 10 bank konvensional dan 4 bank syariah.
Ilustrasi Bank/Istimewa
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Bank umum kegiatan usaha (BUKU) I hanya memiliki waktu kurang dari dua bulan untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp1 triliun paling lambat 31 Desember 2020.

Data OJK mencatat jumlah bank BUKU I sampai dengan Agustus 2020 sebanyak 14 bank, terdiri dari 10 bank konvensional dan 4 bank syariah.

PT Bank Bisnis Internasional Tbk. (BBSI) telah mengantongi restu pemegang saham untuk melaksanakan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 438,63 juta saham baru guna memenuhi POJK 12/2020 tentang konsolidasi bank umum mengenai pemenuhan modal inti minimum.

Sekretaris Perusahaan Bank Bisnis Paulus Wijaya belum dapat menyebutkan harga pelaksanaan rights issue karena masih dalam proses. Meski begitu, dia memastikan dana hasil rights issue ini akan digunakan untuk peningkatan modal inti sesuai dengan ketentuan dalam POJK.

Paulus mengatakan setelah IPO pada 7 September 2020, modal inti Bank Bisnis lebih dari Rp700 miliar. Dengan demikian, perseroan membutuhkan tambahan sedikitnya Rp300 miliar untuk memenuhi aturan itu.

"Nah untuk rights issue ini diharapkan bisa memenuhi modal minimal sesuai dengan POJK 12/2020," katanya, Rabu (4/11/2020).

Sementara itu, PT Bank Bengkulu tengah menanti investor baru untuk peningkatan modal bank sehingga tercapai kewajiban modal minimum Rp1 triliun tahun ini. Dikutip dari laman resmi Bank Bengkulu, PT Mega Corpora sebagai calon investor baru telah melakukan pemaparan di depan pemegang saham Bank Bengkulu pada pertengahan September kemarin.

Corporate Secretary Bank Bengkulu Fanny Irfansyah mengatakan perseroan tetap meminta tambahan modal dari pemegang saham yakni Pemprov dan Pemda. Namun, pemenuhan modal inti Rp1 triliun tetap diprioritaskan dari suntikan investor baru.

PT Mega Corpora baru saja menyelesaikan due diligent Bank Bengkulu. Selanjutnya, keputusan perusahaan milik Chairul Tanjung masuk sebagai investor diperkirakan pada pekan ini. Hingga 30 Juni 2020, modal inti utama Bank Bengkulu sebesar Rp822,47 miliar. Dengan begitu, perseroan membutuhkan sekitar Rp177,53 miliar untuk memenuhi ketentuan itu.

"Masih tetap proses jalan dengan PT Mega Corpora. 99% jadi. Respon dari mereka positif," katanya.

Adapun, PT Bank Harda Internasional Tbk. (BBHI) akan memiliki pemegang saham pengendali (PSP) baru setelah rencana akuisisi oleh PT Mega Corpora mendapakan restu OJK. Dalam akuisisi ini, PSP lama yakni PT Hakimputra Perkasa akan menjual 3,08 miliar atau 73,71% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan kepada PT Mega Corpora.

Bank Harda dan PT Hakim Putra Perkasa sebagai penjual telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli saham dengan PT Mega Corpora sebagai pihak yang akan mengambilalih pada 16 Oktober 2020. Selanjutnya, Bank Harda akan menggelar RUPSLB untuk menyetujui pengambilalihan perseroan sebagai syarat untuk memperoleh izin OJK.

Hingga September 2020, modal inti utama Bank Harda sebesar Rp290,88 miliar. "Tujuan pengendalian untuk mendukung kebijakan perbankan di Indonesia dan mengembangkan perseroan untuk menjadi bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dari segi operasional maupun permodalan," terang Direktur Bank Harda Yohanes dan Direktur PT Mega Corpora Ali Gunawan, dalam pengumuman di Bursa Efek Indonesia, Senin (2/11/2020).

Adapun, PT Bank Lampung telah memenuhi kewajiban modal minimum Rp1 triliun pada tahun ini. Hingga September 2020, modal inti bank sebesar Rp1,04 triliun. Direktur Bisnis Bank Lampung Nurdin belum lama ini menyampaikan perseroan hanya menunggu penegasan naik kelas ke BUKU II dari OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan bank-bank yang belum mampu memenuhi ketentuan tersebut diharapkan segera mencari partner untuk bisa melakukan konsolidasi. Melalui POJK 12/2020, pada tahun mendatang konsolidasi menjadi suatu keharusan bagi bank yang sampai saat ini belum bisa memenuhi ketentuan minimum modal.

"Kalau kita melihat rencana mereka yang sudah disampaikan ke OJK, pada dasarnya mereka sudah memiliki rencana yang lebih konkret untuk memenuhi permodalan," katanya.

Lebih lanjut, OJK akan terus mengawasi perkembangan rencana bank-bank kecil untuk melakukan peningkatan modal. "Bank-bank yang merasa belum memenuhi modal harusnya mencari partner. Saya berharap upaya OJK bisa terwujud pada akhir tahun ini," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper