Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Beri Relaksasi Penerbitan Surat Utang Multifinance

OJK berupaya mempermudah atau memberikan relaksasi buat multifinance yang berencana menerbitkan surat berharga.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat kebijakan untuk sedikit 'memperpanjang nafas' industri pembiayaan (multifinance) lewat relaksasi aturan penerbitan surat utang.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan mengungkap rencana ini merupakan salah satu respons kebijakan sebelumnya, yakni perpanjangan masa restrukturisasi sektor perbankan hingga Maret 2022.

Seperti diketahui, kebijakan ini menjadi salah satu kabar cukup pahit buat industri pembiayaan, menilik pinjaman perbankan masih mendominasi pendanaan multifinance.

"Dampaknya memang kecenderungan [pendanaan] perbankan ke perusahaan pembiayaan [PP] bisa terus menurun. Napasnya PP sampai akhir tahun makin pendek untuk menjaga tetap going concern," jelasnya kepada Bisnis, Kamis (5/11/2020).

Bambang melihat tren mengambil stratregi penerbitan MTN atau surat utang secara berhati-hati oleh perusahaan pembiayaan, menjadi salah satu solusi. Namun, harus dengan tetap melihat track record kinerja dan governance masing-masing.

Oleh sebab itu, OJK berupaya mempermudah atau memberikan relaksasi buat multifinance yang berencana menerbitkan surat berharga.

"Insya Allah, OJK akan merilekskan calon-calon penerbit surat utang itu, tapi tetap hanya untuk perusahaan sehat. Yaitu, [laporan] dari pengajuan sampai 6 bulan sebelum diterbitkan menjadi 2 bulan sebelum diterbitkan kepada OJK. Ini jadi one of response policy during unfinished pandemic," jelasnya.

Berdasarkan data OJK per September 2020, dari total pendanaan yang diterima multifinance sebesar Rp294,4 triliun. Porsinya terbagi Rp145,93 triliun dari pinjaman dalam negeri (46,92 persen), Rp104,3 triliun dari pinjaman luar negeri (33,56 persen), dan dari penerbitan surat berharga Rp60,7 triliun (19,52 persen).

Dominasi terbesar masih diraih pendanaan bank dalam negeri sebesar Rp138,9 triliun. Disusul pendanaan dari bank luar negeri Rp88,3 triliun. Sisanya, dari lembaga keuangan bukan bank dan pendanaan lembaga lain, baik dalam maupun luar negeri.

Adapun dari total penerbitan surat berharga, terbagi berupa obligasi bernilai Rp54,46 triliun atau 90 persen, dan medium term notes (MTN) Rp6,25 triliun atau 10 persen.

Sekadar informasi, dalam Peraturan OJK (POJK) 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, OJK mewajibkan multifinance memberikan beberapa syarat dan laporan dokumen sebelum menerbitkan efek.

Pasal 73 ayat 1, perusahaan pembiayaan yang akan melakukan penerbitan efek melalui penawaran umum melaporkan rencana penerbitan efek paling lambat 3 bulan sebelum rapat umum pemegang saham yang menyetujui penawaran umum atau penawaran umum terbatas.

Syarat perusahaan pembiayaan yang akan melakukan penerbitan efek melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud, di antaranya telah mencantumkan rencana penerbitan efek melalui penawaran umum dalam rencana bisnis, memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah, serta memenuhi ketentuan gearing ratio.

Adapun, pasal 76 ayat 1, perusahaan pembiayaan yang akan melakukan penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum, wajib melaporkan rencana penerbitan efek paling lambat 6 bulan sebelum penerbitan.

Syarat melakukan penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud, yaitu rencana penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum telah dicantumkan dalam rencana bisnis, memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah, memenuhi ketentuan gearing ratio, dan memiliki ekuitas lebih besar dari Rp200 miliar.

Ketentuan penerbitan efek ini mengikuti ketentuan peraturan perundangan di bidang pasar modal. OJK akan mengeluarkan surat pencatatan terhadap pelaporan rencana penerbitan efek paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak laporan diterima secara lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper