Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan bantuan usaha mikro agar pelaku usaha mikro dapat bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut berupa dana hibah senilai Rp2,4 juta setiap penerima dan bukan merupakan pinjaman atau kredit. Pemerintah telah menunjuk tiga bank penyalur dalam program ini yakni Bank BRI, BNI, dan BNI Syariah.
Corporate Secretary PT Bank BNI Syariah Bambang Sutrisno menyampaikan perseroan telah menyalurkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro yang berhak menerima bantuan.
Sampai dengan saat ini, BNI Syariah telah menyalurkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro sebesar Rp2,4 juta kepada 8.607 penerima bantuan.
Anak usaha PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. itu, telah menyalurkan Banpres Produktif senilai total Rp20,66 miliar. Adapun, penyaluran bantuan dipusatkan pada BNI Syariah Kantor Cabang Fatmawati Jakarta Selatan.
"Saat ini 8.607 penerima bantuan dengan total bantuan Rp20,66 miliar. Untuk penyaluran disentralisir di Cabang Fatmawati Jakarta Selatan," terangnya, Rabu (11/11/2020).
Baca Juga
Sebagai informasi, saat ini proses pendaftaran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) masih dibuka. Pendaftaran BPUM dapat dilakukan kepada lembaga pengusul sampai akhir November 2020.
Siapa yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro?
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat diusulkan oleh lembaga pengusul tempat domisili usaha.
Selanjutnya, pelaku usaha mikro melakukan pendaftaran kepada lembaga pengusul antara lain:
1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM Kab/Kota
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Pelaku usaha mikro harus melengkapi data usulan kepada lembaga pengusul, antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Penerima BPUM akan diinformasikan melalui pesan singkat oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, calon penerima segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dana tersebut dapat segera dicairkan.