Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maybank Siapkan Skema Pengembalian Uang Winda Rp22 Miliar

Maybank memastikan tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana nasabah yang terdampak.
Ilustrasi/Bloomberg
Ilustrasi/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - PT Maybank Indonesia Tbk. menyatakan sedang menjajaki beberapa opsi tata cara terkait proses penggantian dana nasabahnya yang merupakan atlet e-sport Winda Lunardi senilai Rp22 miliar.

Juru Bicara Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah mediasi yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maybank pun memastikan tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana nasabah yang terdampak.

"Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh," katanya kepada Bisnis, Minggu (15/11/2020).

Dalam upaya mediasi ini, lanjutnya, Maybank akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggung-jawabkan. Hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku, untuk dipatuhi kedua belah pihak.

"Sebagai perusahaan terbuka publik, Maybank Indonesia berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di industri keuangan sebagai bentuk pertanggung-jawaban kami terhadap nasabah, pemegang saham dan publik," sebutnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa pihak perbankan telah bersedia mengganti dana yang raib senilai Rp22 miliar milik Winda Lunardi. Namun, menurut Hotman, pihak Winda tak kunjung memberikan tanggapan.

Hal tersebut disampaikan oleh Hotman pada Sabtu (14/11/2020) dalam akun instagramnya @hotmanparisofficial. Perkembangan kasus raibnya dana nasabah Maybank itu disampaikan Hotman di kedai Kopi Johny, Jakarta Utara.

Pada tiga hari yang lalu, Rabu (11/11/2020) Hotman telah mengumumkan bahwa pihak Maybank bersedia untuk membayar dana yang raib dari rekening Winda senilai Rp22 miliar. Kuasa hukum itu menyatakan bahwa dirinya berhasil meyakinkan pihak perseroan untuk mengganti uang yang diduga dibobol itu.

Meskipun begitu, dia menyatakan bahwa pihak nasabah belum kunjung menghubungi dirinya selaku kuasa hukum Maybank. Bahkan, Hotman menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak pengacara Winda, tetapi tak kunjung ada respons.

"Maybank mau membayar khususnya kepada transfer-transfer yang tidak jelas, tapi anehnya sampai hari ini pihak Winda tidak menghubungi Hotman. Bahkan asisten Hotman telah berbicara dengan pengacaranya tapi tidak ada kabar," ujar Hotman dalam unggahannya itu yang dikutip Bisnis pada Sabtu (14/11/2020).

Hotman pun menyampaikan agar pihak kepolisian terus mengawal kasus tersebut agar semua penerima dana dapat diproses secara hukum. Dia pun secara khusus meminta Kapolri Idham Azis mengawasi penyidikan kasus itu.

Bukan hanya itu, Hotman pun mengingatkan Presiden Joko Widodo agar pemerintah melindungi penanaman modal asing yang cukup besar di Indonesia, seperti halnya Maybank. Perlindungan itu dapat diberikan dengan penegakan hukum yang baik.

"Bapak Jokowi, Maybank Rp175 triliun asetnya di Indonesia, penanaman modal asing yang sangat besar, perlu dilindungi. Maybank bersedia membayar. Salam Hotman Paris," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper