Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) awal tahun depan.
Aplikasi ini diharap dapat mempercepat semua proses pengaduan dan penyelesaian sengketa nasabah sektor jasa keuangan perbankan, asuransi, leasing, teknologi finansial, pasar modal dan pelaku jasa keuangan lainnya di bawah pengawasan OJK.
"Mulai tanggal 1 Januari 2021 layanan penanganan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan akan dilakukan secara terintegrasi melalui APPK," sebut OJK dalam akun instagram resminya, Senin (16/11/2020).
Berdasarkan catatan Bisnis, dalam periode pandemi ini praktik fraud yang terjadi bukan hanya berbau digital banking, tetapi juga praktik 'bank dalam bank'.
Pada awal tahun ini kasus kehilangan dana nasabah dimulai dari PT Bank Commonwealth dengan nasabah Ilham Bintang. Kejadian ini terjadi pasca dia menjadi korban pencurian kartu SIM ponsel. Pelaku mengganti kartu seluler yang diakui sebagai milik Ilham Bintang di gerai Indosat pada Bintaro Jaya Xchange.
Pelaku diduga langsung mengunduh aplikasi perbankan mobile milik Commonwealth. Oknum tersebut lantas masuk ke akun Ilham Bintang setelah diduga mendapatkan username serta mengganti password dan PIN. Namun, kasus ini berakhir dengan penyataan dari perseroan yang siap untuk membantu korban mencari pembobol.
Kedua, kasus pembobolan pada rekening Jenius dari PT Bank BTPN Tbk. Sontak, hal ini menjadi perbincangan hangat di sosial media. Salah satu nasabah Bank BTPN Anggita Wahyuningtyas mengaku kehilangan dana yang cukup besar yakni di atas Rp50 juta.
Pembobolan itu berawal dari adanya panggilan telepon dari pihak penipu yang seolah-olah bertindak sebagai call-center Jenius sekitar 2 pekan yang lalu, tepatnya pada 7 September. Isi dari panggilan telepon tersebut menyebutkan adanya pembaruan system dan ada penggantian kartu ATM. Korban memberitahukan data diri.
Pada akhirnya perseroan pun ikut membantu pihak berwajib untuk menyelidiki dalang dari kasus pembobolan ini.
Ketiga, praktik penghimpunan dana di luar produk perbankan oleh oknum pekerja dan pemilik di PT Bank Harda Internasional Tbk. Meski tidak ada yang merasa dirugikan, tetapi praktik ini diakui baik oleh perseroan maupun oleh otoritas pengawas. Tanpa banyak ribut, temuan ini pun ditindak lanjuti tanpa korban yang berteriak.
Keempat, kasus kehilangan dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Simpanan yang dikumpulkan lebih dari Rp20 miliar hilang.
Namun, perseroan justru mengendus adanya praktik bank dalam bank oleh karyawannya. Bahkan, tindakan ini pun diduga mendapat otorisasi secara tidak resmi oleh nasabahnya tersebut, yang tujuannya tidak lain untuk mendapat imbal hasil lebih tinggi dari tingkat margin rata-rata. Penyidikan pun masih berlanjut untuk kasus anyar ini.