Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Marak Lelang Laptop Hingga Emas Pegadaian di Instagram, Ini Faktanya...

Lelang yang diselenggarakan Pegadaian adalah jaminan yang sudah menunggak di atas 30 hari.
Cristine Evifania Manik
Cristine Evifania Manik - Bisnis.com 21 November 2020  |  04:34 WIB
Marak Lelang Laptop Hingga Emas Pegadaian di Instagram, Ini Faktanya...
ilustrasi - Peserta lelang mengajukan penawaran dalam lelang barang gratifikasi dari KPK di kantor Kemenkeu, Jakarta. - Antara / Sigid Kurniawan.

Bisnis.com, MEDAN PT Pegadaian (Persero) melaporkan lebih dari 400 akun Instagram yang bermodus lelang online dari perusahaan. Produk lelang ini ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran.

Edwin S Inkiriwang, Kepala Kanwil I Medan, PT Pegadaian (Persero) meminta nasabah teliti menggunakan sosial medianya.

"Jangan sampai tertipu dengan barang murah dalam lelang online mengatasnamakan Pegadaian. Akun-akun Instagram tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah dan The Gade, sehingga seolah-olah merupakan akun milik PT Pegadaian," kata Edwin, Jumat (20/11/2020).

Untuk meyakinkan calon korban, beberapa akun instagram mengambil foto karyawan perusahaan dan memanipuiasi data KTP, NPWP, dan kartu pengenal karyawan. Edwin menjelaskan admin akun bodong tersebut membuat rekening bank virtual dengan nama Pegadaian.

Pelaku penipuan menawarkan barang berharga berbentuk emas, baik batangan maupun perhiasan.  Kemudian, calon korban diminta mentransfer uang, tetapi kemudian barang yang dipesan tidak dikirimkan.

Padahal lelang oleh Pegadaian hanya dilakukan di kantor cabang yang ditunjuk. Prosedur perusahaan mengharuskan lelang barang jaminan nasabah dilakukan secara terbuka di setiap cabang atau outlet. Sehingga, nasabah dapat memperoleh dengan baik harga maupun barang yang diinginkannya.

Perusahaan tidak pernah melelang barang jaminan nasabah dengan harga jauh di bawah pasar dan tidak pernah melelangkan secara online.

Adapun, lelang barang jaminan dilakukan PT Pegadaian (Persero) untuk menyelesaikan proses pinjaman yang menunggak minimal 30 hari. Nantinya, uang kelebihan dari lelang tersebut sepenuhnya hak nasabah bersangkutan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

lelang pegadaian
Editor : Anggara Pernando

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top