Bisnis.com, JAKARTA - Pengelolaan fasilitas kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. pada sejumlah debitur dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian.
Dalam dokumen paparan Bank Mandiri kepada Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, BPK RI setidaknya menemukan dua temuan pengelolaan fasilitas kredit yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.
Pertama, fasilitas kredit kepada satu debitur di bidang usaha handphone melalui pembiayaan Distributor Financing dengan baki debet per 29 November 2019 senilai Rp764,07 juta. Kedua, fasilitas kredit kepada satu debitur di bidang perdagangan elektronik dan komunikasi melalui pembiayaan Distributor Financing dengan baki debet per 29 November 2019 senilai Rp1,56 miliar.
Bank Mandiri pun direkomendasikan untuk melakukan evaluasi atas penyaluran distributor financing dan manual product distributor financing terkait dengan penentuan risk acceptance criteria, dan analisa pemberian kredit.
Selain itu, bank juga diminta memerintahkan pengelola kredit pada bussines banking/small medium credit recovery dan credit operation untuk melakukan upaya penyelesaian atau penagihan secara maksimal untuk meminimalkan kerugian bagi Bank Mandiri.
Sebagai tindak lanjut, Bank Mandiri mengaku telah selesai melakukan perbaikan Produk Mandiri Distributor Financing. Bank Mandiri juga telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan debitur (CV TRN).
Kedua debitur saat ini sedang berusaha menjual asetnya untuk melunasi kewajiban di Bank. Keduanya merupakan debitur write off. Khusus, debitur di bidang perdagangan elektronik dan komunikasi, belum bisa menyelesaikan kewajibannya tetapi tetap berkomitmen untuk melakukan angsuran sebesar Rp10 juta per bulan sejak Agustus 2020.