Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Sektor Keuangan dan Amandemen UU BI Saingan Masuk Prolegnas Prioritas

Omnibus Law Sektor Keuangan merupakan RUU yang diinisiasi oleh Komisi XI DPR dan pemerintah, sementara RUU amandenen UU BI adalah RUU yang diiniasi oleh DPR. Keduanya bersaing masuk prolegnas prioritas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker tersebut membahas persiapan kenormalan baru di lembaga pemasyarakatan (LP) dan Imigrasi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker tersebut membahas persiapan kenormalan baru di lembaga pemasyarakatan (LP) dan Imigrasi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Nasib dua RUU di sektor keuangan yakni Omnibus Law Sektor Keuangan dan amandemen UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia ditentukan dalam rapat penentuan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 pada Rabu besok.

Omnibus Law Sektor Keuangan merupakan RUU yang diinisiasi oleh Komisi XI DPR dan pemerintah. Pengusulan RUU ke Prolegnas prioritas 2021 disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada Senin lalu.

Sementara itu, RUU amandenen UU BI adalah RUU yang diiniasi oleh DPR. Dalam proses pengusulannya banyak disorot karena dinilai akan memangkas kewenangan dan indepensi BI sebagai bank sentral.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memaparkan bahwa keberadaan omnibus law sektor keuangan untuk meningkatkan peran sektor keuangan dalam struktur perekonomian yang dianggap sangat kecil.

"Sektor keuangan di Indonesia tergolong masih kecil khususnya untuk sektor perbankan pasar modal asuransi pensiun dan sektor pembiayaan lainnya," kata Yasonna yang dikutip Bisnis, Selasa (24/11/2020).

Pengembangan sektor keuangan menurut Yasonna juga dilatarbelakangi oleh kondisi industri jasa keuangan yang semakin kompleks. Menurutnya keberadaan omnibus sektor keuangan akan meningkatkan pengawasan terhadap industri keuangan sehingga dapat meminimalkan risiko yang berdampak kepada masyarakat.

Di sisi lain, Yasonna juga menambahkan bahwa penyusunan RUU itu juga akan menggantikan keberadaan UU sektor keuangan existing yang dianggap kurang sesuai dengan perkembangan industri jasa keuangan karena substansinya telah udzur.

Dengan keberadaan omnibus law sektor keuangan, menurut Yasonna, pemerintah akan memperbaiki dan membuat sistem perundang-undangan di sektor keuangan yang lebih terintegrasi.

“Ini dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Adapun pembaruan substansi di dalam omnibus law sektor keuangan sejatinya dilakukan untuk mendukung empat tujuan pemerintah di sektor keuangan. Pertama, upaya memperluas jangkauan produk dan basis investor. Kedua, mempromosikan investasi jangka panjang.

Ketiga, meningkatkan kompetensi dan efisiensi memitigasi risiko. Keempat, meningkatkan perlindungan investor dan konsumen dalam rangka meningkatkan kepercayaan pasar.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan bahwa keberadaan omnibus law sektor keuangan sangat penting terutama terkait lima pengaturan di atas. Sementara itu, jika dikaitkan dengan UU No.11 tentang Cipta Kerja, RUU ini akan menciptakan iklim investasi jangka panjang.

"Kita paham bahwa risiko di sektor keuangan sudah sangat rentan terhadap berbagai hal apabila kita tidak bisa memiliki instrumen untuk memitigasi risiko-risiko tersebut," kata Hadiyanto.

Di sisi lain, masuknya omnibus law sektor keuangan dalam daftar RUU usulan prolegnas prioritas 2021 berpotensi menggusur amandemen UU BI yang saat ini sudah masuk tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR.

Sejumlah anggota Baleg mengusulkan untuk ditendang dari prolegnas. Hal itu juga disampaikan pemerintah yang diwakili oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BHPN) Kemenkumham Benny Riyanto.

Benny meyakinkan bahwa pemerintah setuju supaya RUU BI diturunkan dari prolegnas. Pemerintah juga sudah koordinasi dengan BI dan memperoleh kesimpulan bahwa UU BI existing tidak perlu direvisi. "Jadi terkait RUU BI diturunkan. Kami setuju kalau itu diturunkan," jelasnya.

Adapun Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan nasib dua RUU di sektor keuangan tersebut sangat ditentukan oleh hasil rapat yang akan digelar Rabu besok. "Prolegnas akan ditentukan besok, kalau omnibus law itu usulan Komisi XI dan pemerintah," kata Supratman.

Sementara itu Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi memastikan bahwa RUU BI belum ada opsi ditarik karena sudah masuk harmonisasi. Di sisi lain, dia juga menekankan bahwa setuju atau tidaknya BI terhadap substansi UU tersebut tidak mempengaruhi jalannya proses legislasi.

"Lagian BI itu pelaksana UU bukan pembuat UU," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper