Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 96,63 juta peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) ditetapkan masuk ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang akan menerima iuran dari kas negara.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pemadanan data peserta PBI dalam sepuluh bulan terakhir. Pemadanan itu dilakukan dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) yang menjadi acuan penentuan peserta PBI.
Pada Januari 2020, berdasarkan SK Menteri Sosial 1/HUK/2020 terdapat 96,64 juta peserta yang tercatat di segmen PBI. Setiap bulannya jumlah tersebut diperbaharui karena jumlah penduduk miskin terus bergerak dinamis, terlebih di masa pandemi Covid-19 yang menekan kondisi ekonomi.
Terawan menjabarkan bahwa jumlah peserta PBI paling sedikit terjadi pada Mei 2020 sebanyak 95,89 juta orang berdasarkan SK Menteri Sosial 66/HUK/2020. Namun, pemadanan DTKS yang terus dijalankan setiap bulan membuat jumlah itu terus berubah hingga pada Oktober 2020 menjadi 96,63 juta orang.
"Januari sampai Oktober telah dilakukan sembilan kali pemutakhiran data PBI. Pemutakhiran melalui evolusi dipercepat dengan melakukan [pemadanan data] peserta PBI yang belum masuk ke dalam DTKS," ujar Terawan dalam rapat Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (24/11/2020).
Dia menjabarkan bahwa berdasarkan pemadanan data pada Februari, April, dan Oktober 2020, terdapat tambahan 5,8 juta peserta PBI yang sebelumnya tidak masuk ke dalam DTKS. Adapun, pemerintah menetapkan kuota PBI sebanyak 98,6 juta orang atau terdapat sisa kuota yang disiapkan untuk bayi yang lahir dari keluarga miskin.
"Diharapkan dengan penggantian ini dapat memastikan bahwa iuran peserta [PBI] yang dibayarkan pemerintah pusat sesuai dengan data terpadu," ujar Terawan.
Proses pemadanan itu menyeleksi penduduk di DTKS yang sudah tidak memenuhi ketentuan sebagai peserta PBI, baik karena status ekonomi, isu administratif, atau sudah meninggal dunia. Peserta PBI yang sudah tidak memenuhi ketentuan akan digantikan oleh peserta yang memenuhi ketentuan sesuai DTKS.