Izin Dicabut, OJK Minta BPR Stigma Andalas Hentikan Kegiatan Usahanya

OJK meminta PT Bank Perkreditan Rakyat Stigma Andalas menghentikan seluruh kegiatan usahanya setelah izinnya dicabut pada 27 November 2020.
OJK Logo
OJK Logo

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Perkreditan Rakyat Stigma Andalas menghentikan seluruh kegiatan usahanya setelah izinnya dicabut pada 27 November 2020.

Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan pencabutan izin usaha BPR Stigma Andalas berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-175/D.03/2020.

Berdasarkan keputusan itu, OJK meminta perusahaan menutup kantornya di Padang, Sumatra Barat untuk umum, dan menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

“Penyelesaian hak dan kewajiban BPR Stigma Andalas akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan [LPS] sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” isi pengumuman tersebut.

Selain itu, OJK juga melarang pengurus dan pemilik BPR Stigma Andalas untuk melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban perusahaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Seperti diketahui, LPS akan memproses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi BPR Stigma Andalas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 13 April 2021.

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Stigma Andalas, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Stigma Andalas akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Stigma Andalas dilakukan oleh LPS.

Untuk mengurangi kontak antarwarga pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Stigma Andalas. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Stigma Andalas.

Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Stigma Andalas dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper