Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Bunga KUR Hanya Sampai Desember Lho! Ini Syaratnya

Tambahan subsidi bunga ini merupakan implementasi kebijakan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No.08/2020 dalam rangka menyelamatkan pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Pekerja menjemur kerupuk mie kuning di rumah industri kerupuk Desa Harjosari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (16/12/2018). Pemerintah menargetkan subsidi kredit usaha rakyat (KUR) dalam RAPBN 2019 mencapai Rp 12,2 triliun./ANTARA-Oky Lukmansyah
Pekerja menjemur kerupuk mie kuning di rumah industri kerupuk Desa Harjosari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (16/12/2018). Pemerintah menargetkan subsidi kredit usaha rakyat (KUR) dalam RAPBN 2019 mencapai Rp 12,2 triliun./ANTARA-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah merilis beberapa insentif untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bangkit dari pandemi.

Insentif tersebut antara lain relaksasi penundaan angsuran pokok kredit usaha rakyat (KUR) selama 6 bulan dan penundaan kelengkapan dokumen administrasi selama pandemi.

Lalu, Banpres Produktif bagi belasan juta UMKM terdampak Covid-19 dengan pemberian modal bantuan senilai Rp2,4 juta yang ditutup pendaftarannya pada November 2020.

Kemudian, program KUR dimodifikasi dengan tambahan subsidi bunga menjadi KUR super mikro dengan bunga 0 persen sampai 31 Desember 2020.

Tambahan subsidi bunga ini merupakan implementasi kebijakan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No.08/2020 dalam rangka menyelamatkan pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Salah satu bank penyalur stimulus tambahan subsidi bunga KUR adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Direktur Utama BRI Sunarso menjelaskan kriteria utama penerima tambahan subsidi ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.255/2020.

Penerima KUR adalah yang mengalami penurunan pendapatan atau omzet karena gangguan usaha di tengah pandemi Covid-19, dan/atau mengalami gangguan proses produksi karena dampak pandemi Covid-19.

“Selain itu, secara administratif sampai dengan 29 Februari 2020 memiliki outstanding pinjaman dan kualitas pinjamannya tercatat performing loan," ujarnya.

Secara teknis, tambahan subsidi bunga yang dibayarkan pemerintah akan dimasukan ke rekening pinjaman debitur dan tidak dapat diambil secara tunai untuk cadangan beban pembayaran bunga atau meringankan pembayaran bunga bulan berikutnya.

“Selanjutnya debitur yang dinyatakan berhak menerima tambahan subidi bunga, akan menerima stimulus sebesar 6 persen dan selama 3 bulan berikutnya sebesar 3 persen efektif per tahun paling lama sampai dengan 31 Desember 2020,” ujar Sunarso.

Melalui upaya-upaya penyelamatan ini, diharapkan nantinya dapat mengembalikan daya tahan ekonomi pelaku UMKM yang terpukul akibat pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper