Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Mau Rilis Aturan Baru, AFPI Lihat Peluang Konsolidasi P2P Lending

OJK pun telah mengakomodasi mekanisme penggabungan dan peleburan dalam RPOJK tersebut.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melihat potensi merger, akuisisi, dan konsolidasi dari para pemain teknologi finansial peer-to-peer lending.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menjelaskan bahwa potensi ini berhubungan dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi regulasi fintech lending lewat Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Terutama, terkait peningkatan syarat modal disetor minimum untuk para penyelenggara. Paling sedikit sebesar Rp15 miliar pada saat perizinan, meningkat dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya sebesar Rp2,5 miliar.

Adapun terkait ketentuan ekuitas, penyelenggara wajib memiliki ekuitas setiap saat 0,5 persen dari total pendanaan yang belum dilunasi (outstanding) yang dimilikinya, atau sekurang-kurangnya Rp10 miliar.

"Secara umum kami sepakat dengan penguatan modal, karena bagaimanapun bagi startup, modal itu penting. Apalagi startup di industri keuangan, modal inti itu jadi salah satu fokus pertumbuhan," ujarnya, Senin (7/12/2020).

AFPI pun telah berdiskusi dengan OJK terkait hal ini. Adrian berharap keputusan yang tepat nantinya bisa tercipta, dan meraih tujuan seperti visi-misi AFPI, yaitu membawa industri fintech lending Indonesia menjadi yang terdepan se-Asia Tenggara.

"Setiap pemain memiliki jenjang usia atau stage pertumbuhan yang tidak sama, maka langkah tiap perusahaan dalam memenuhi persyaratan modal itulah yang berbeda-beda. Ini kenapa diskusi terkait peluang merger dan akuisisi juga menjadi salah satu yang kami buka dalam diskusi bersama OJK," tambahnya.

Sekadar informasi, OJK telah mengakomodasi mekanisme penggabungan dan peleburan dalam RPOJK tersebut, yang tercantum di Pasal 66 (2), di mana konsolidasi hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara yang memiliki prinsip pendanaan yang sejenis.

Syaratnya, penggabungan atau peleburan tidak mengurangi hak pengguna platform, telah masuk dalam rencana bisnis, dan terakhir, kondisi keuangan penyelenggara hasil peleburan atau penggabungan harus memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper