Bisnis.com, JAKARTA - Bagaimanapun, apabila sebuah platform layanan keuangan ilegal atau tak dinaungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebabkan kerugian bagi konsumen, hal ini telah masuk ke tindakan kriminal.
Hal ini diungkap Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menanggapi fenomena nasabah suatu platform teknologi finansial peer-to-peer (fintech P2P) lending ilegal yang terdampak gagal bayar pinjaman.
"Kalau dia tidak tercantum terdaftar atau berizin di OJK, sudah punya lender [pendana] atau investor yang sudah meminjamkan uang di sana, dan ternyata dirugikan. Para investor ini harus dilaporkan ke polisi. Ini perlu penanganan penegak hukum," ujarnya kepada Bisnis, Senin (14/12/2020).
Tongam menjelaskan bahwa penegakkan hukum merupakan salah satu langkah agar menimbulkan efek jera ke platform yang coba-coba beroperasi, padahal belum resmi.
Selain itu, langkah hukum merupakan salah satu jalan agar investor bisa memperoleh penyelesaian kerugiannya, atau dengan kata lain meminta tanggung jawab terhadap platform yang berpraktik tersebut.
"Bisa juga dilaporkan ke kami. Tapi ingat, kami bukan penegak hukum, kami adalah forum koordinasi kementerian dan lembaga. Akan ada tiga langkah kami. Pertama membuka dulu bagaimana senenarnya praktik bisnis mereka ke masyarakat, kemudian kami minta blokir semua situs web dan aplikasi mereka lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika, baru kami juga laporkan ke kepolisian," ungkapnya.
SWI dan OJK terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan terkait.
"Lakukan pengecekan dulu sebelum mengirim atau menanamkan uang ke sebuah platform. Apakah dia berada di dalam daftar resmi OJK atau tidak. Kuncinya itu saja. Kalau tidak ada di daftar, tolong jangan diikuti," tegasnya.