Bisnis.com, JAKARTA – Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp22 triliun kepada Indonesia Financial Group (IFG) diyakini bakal membantu menyelamatkan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sudah direstrukturisasi.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawata mengatakan PMN dengan skema bail in tersebut akan digunakan manajemen IFG untuk mendirikan perusahaan asuransi baru yang bernama IFG Life.
Selain memiliki bisnis asuransi jiwa, kesehatan, dan pengelolaan dana pensiun, IFG Life ditujukan sebagai penyelamat bagi seluruh polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.
"Perusahaan asuransi jiwa baru ini akan ambil alih portofolio Jiwasraya yang sudah direstrukturisasi. Karena sudah direstrukturisasi, tentu ini jadi portofolio yang sehat. Kalau sudah sehat, pada kesempatan pertama, IFG Life dapat start yang bagus," jelasnya seperti dilansir Antara, Jumat (18/12/2020).
Dengan adanya PMN bagi IFG, maka pemerintah tidak akan memberikan PMN untuk Jiwasraya.
Pekan lalu, pemerintah melalui Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya telah resmi mengumumkan pelaksanaan program restrukturisasi polis Jiwasraya bagi seluruh pemegang polis Jiwasraya. Program ini terbagi dalam tiga tahap.
Baca Juga
Pertama, pengumuman yang diikuti imbauan untuk seluruh pemegang polis untuk melakukan registrasi data. Kedua, tahap sosialisasi yang akan dilakukan pada awal 2021, dengan pemaparan skema indikatif dan alur program restrukturisasi.
Ketiga, tahap penutupan polis baru atau closing. Pada tahap terakhir ini, secara bertahap polis yang sudah direstrukturisasi akan dipindah ke IFG Life.
Ketua Koordinasi Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya, yang juga Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko menjelaskan pelaksanaan program restrukturisasi ini untuk meminimalisasi potensi kerugian yang akan dialami perusahaan dan pemegang polis lantaran saat ini kondisi keuangan Jiwasraya dalam keadaan yang tidak sehat.
Dia menyatakan pelaksanaan program restrukturisasi polis Jiwasraya juga bertujuan untuk melanjutkan keberlangsungan manfaat yang dijanjikan atau yang sudah diterima oleh pemegang polis.