Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tegaskan Tidak Pernah Setujui PKPU Kresna Life

Berdasarkan pasal 50 Undang-Undang (UU) 40/2014 tentang Perasuransian, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah hanya dapat diajukan oleh OJK.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tidak pernah menyetujui Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) yang diajukan pihak manapun terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjabarkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan terkait PKPU Kresna Life. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa perseroan dalam status PKPU selama 45 hari sejak 10 Desember 2020.

Dia pun menegaskan bahwa otoritas tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan PKPU terhadap Kresna Life. Menurutnya, OJK pun tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas Kresna Life kepada pengadilan.

"Putusan sela atas PKPU tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H & Associates terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK," ujar Anto pada Rabu (23/12/2020) melalui keterangan resmi.

Berdasarkan pasal 50 Undang-Undang (UU) 40/2014 tentang Perasuransian, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah hanya dapat diajukan oleh OJK. Sementara itu, terdapat dua permohonan PKPU yang disampaikan kepada OJK dan telah ditolak oleh otoritas.

Menurut Anto, kedua permohonan tersebut berasal dari JG Law Firm mewakili Lie Herton dan Rudy Kartadinata pada 6 Agustus 2020, serta dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 pemegang polis Kresna Life pada 11 Agustus 2020.

"Mengenai persoalan ini, OJK telah mengundang Direksi Kresna Life untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut upaya hukum PKPU yang akan dilakukan oleh Kresna Life. Dalam kesempatan tersebut, Direksi Kresna Life menyatakan sikap yang pada intinya berkeberatan dengan putusan dimaksud," ujar Anto.

Manajemen merasa keberatan karena perseroan telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis. Sampai Jumat (18/12/2020), Kresna Life telah menerima persetujuan perjanjian kesepakatan bersama atas 8.054 polis atau 77,61 persen dari jumlah polis, atas kewajiban Rp3,85 triliun atau 55,76 persen dari total kewajiban.

Perseroan pun telah mulai melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp283,60 miliar untuk 5.672 polis.

"Menindaklanjuti pertemuan dengan manajemen Kresna, OJK menyampaikan surat yang meminta Kresna Life untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap putusan pengadilan dimaksud termasuk upaya hukum luar biasa, sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Anto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper