Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tertarik Beli Asuransi PAYDI Lewat Online? Simak Ketentuan OJK Ini

Perlu diingat, stimulus OJK mengenai mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah ini hanya berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19.
Unit Linked/
Unit Linked/

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan lampu hijau bagi perusahaan asuransi jiwa untuk menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked secara digital. 

Stimulus OJK mengenai mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah ini hanya berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19.

Relaksasi penjualan asuransi unit-linked tersebut merupakan salah satu relaksasi yang ditambahkan dalam POJK No 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (IKNB). 

POJK ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik.

"Diterbitkannya kebijakan stimulus ini merupakan upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non-bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Selasa (29/12/2020). 

Pada Pasal 20B aturan terbaru tersebut dikatakan, mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI dilakukan dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik. 

Selain itu, tanda tangan basah pemegang polis atau tertanggung atau peserta dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik. Namun, calon nasabah diminta untuk memastikan adanya penjelasan dan serta memahami manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan. 

Aktivitas penjualan PAYDI secara digital ini pun hanya dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah, yang telah memenuhi setidaknya lima persyaratan. 

Pertama, perusahaan harus sudah pasti memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai, dengan memenuhi prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan transaksi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan undang-undangan transaksi elektronik. 

Kedua, perusahaan memiliki surat pernyataan dari penyedia jasa sistem teknologi informasi yang digunakan atau dapat digantikan dengan pemaparan (demo) sistem IT besutannya tersebut kepada OJK. 

Perusahaaan juga harus menyertakan surat pernyataan direktur atau yang setara yang membawahkan fungsi manajemen risiko, dengan menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai. 

Ketiga, memiliki standar operasi dan prosedur yang mendukung pelaksanaan pemasaran produk asuransi sebagaimana dimaksud.

Keempat, calon pemegang polis harus ingat bahwa perusahaan juga akan meminta surat keterangan dari Anda. 

Berupa pernyataan bahwa calon pemegang polis bersedia bahwa tindak lanjut pemasaran PAYDI dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik. 

Perusahaan juga akan memastikan calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan.

Kelima, perusahaan juga akan melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio secara baik terkait penjelasan manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan dan pernyataan Anda sebagai calon pemegang polis.

Kemudian, perusahaan akan menyampaikan ikhtisar polis dalam bentuk dokumen cetak sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai produk asuransi dan pemasaran produk asuransi, namun menggunakan tanda tangan elektronik. 

Sekadar informasi, stimulus ini diharapkan menjaga stabilitas sektor asuransi, menilik OJK mencatat bahwa di era pandemi, industri asuransi masih tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp22,8 triliun. Lewat Asuransi Jiwa Rp18,1 triliun, serta Asuransi Umum dan Reasuransi Rp4,7 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper