Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Mandiri (BMRI) Setor Modal ke Bank Mantap Rp255,38 Miliar

Pada 29 Desember 2020, perseroan telah melakukan penambahan penyertaan modal kepada perusahaan anak perseroan PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) senilai Rp255,38 miliar.
Nasabah melakukan transaksi elektronik lewat ATM Bank Mandiri di Jakarta, Senin (1/10/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Nasabah melakukan transaksi elektronik lewat ATM Bank Mandiri di Jakarta, Senin (1/10/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menambah modal senilai Rp255,38 miliar kepada PT Bank Mandiri Taspen untuk mempertahankan porsi kepemilikan saham setelah pelaksanaan rights issue.

Corporate Secretary Group Bank Mandiri Rudi As Aturridha menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Desember 2020.

Dia menguraikan bahwa pada 29 Desember 2020, perseroan telah melakukan penambahan penyertaan modal kepada perusahaan anak perseroan PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) senilai Rp255,38 miliar.

"Penambahan penyertaan modal tersebut dilakukan untuk mempertahankan porsi kepemilikan saham perseroan di Bank Mantap, sehubungan dengan pelaksanaan rights issue," terangnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia dikutip Kamis (31/12/2020).

Dengan adanya penambahan penyertaan modal dimaksud, maka struktur kepemilikan saham Bank Mantap yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dari sebelum transaksi sebesar 51,077 persen menjadi 51,098 persen setelah transaksi.

Selanjutnya, PT Taspen (Persero) dari sebelum transaksi sebesar 48,416 persen menjadi 48,437 persen setelah transaksi. Serta, Ida Bagus Made Putra Jandhana dari sebelum transaksi sebesar 0,507 persen menjadi 0,465 persen setelah transaksi.

Kegiatan penambahan penyertaan modal dari perseroan kepada Bank Mantap merupakan transaksi afiliasi dan cukup dilaporkan kepada OJK mengacu pada ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf f POJK No.42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan, di mana penambahan penyertaan modal dari perseroan kepada Bank Mantap selanjutnya akan memperhatikan batas waktu sesuai ketentuan tersebut yaitu paling singkat 1 tahun.

Nilai transaksi tidak melebihi persentase tertentu, sehingga tidak termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

"Transaksi tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan," imbuhnya.

Rudi menambahkan penambahan modal tersebut dilakukan agar Bank Mantap dapat tumbuh secara progresif dan sustainable.

Di antaranya dengan melakukan peningkatan kapasitas layanan dan percepatan transaksi bisnis dengan melakukan pengembangan core banking dan digitalisasi, serta mengembangkan jaringan dengan menerapkan strategi efisiensi pengelolaan bangunan cabang secara bertahap selama 5 tahun ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper