Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Fama International Penuhi Modal Inti Rp1 Triliun, Batal IPO?

PT Bank Fama International telah mencapai modal inti Rp1 triliun tanpa melalui aksi penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Logo Bank Fama/bankfama.co.id
Logo Bank Fama/bankfama.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Fama International telah mencapai modal inti Rp1 triliun pada akhir 2020.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Fama International Emil M Ismain mengatakan perseroan telah memenuhi modal inti paling sedikit Rp1 triliun. Hal itu setelah pemegang saham melakukan penyetoran modal pada 30 Desember 2020.

Emil tidak menyebut angka spesifik jumlah setoran modal dari pemegang saham. Yang pasti, Bank Fama telah mencapai modal inti Rp1 triliun pada akhir tahun 2020.

Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2020, Bank Fama memiliki modal inti Rp270,54 miliar. Kekurangan modal inti semula direncanakan akan dipenuhi dari hasil initial public offering (IPO).

"Modal inti sudah dipenuhi tanpa IPO. Pemegang saham melakukan penyetoran modal pada tanggal 30 Desember 2020," ujarnya kepada Bisnis pada Jumat (1/1/2021).

Emil menambahkan perseroan selanjutnya akan melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perubahan modal disetor dan komposisi modal. Pemilik Bank Fama per 30 Juni 2020 yakni Junus Jen Suherman sebesar 60 persen, Edi Susanto 20 persen, dan Dewi Janti 20 persen.

Berdasarkan keterangan di laman resmi https://www.e-ipo.co.id, Fama International awalnya akan menggelar penawaran umum perdana saham pada 23 Desember 2020 — 29 Desember 2020. Namun, keterangan dalam situs itu menuliskan rencana IPO dibatalkan.

Fama berencana menerbitkan 1,31 miliar lembar saham baru atau 24 persen dari total saham dicatatkan. Harga kisaran bookbuilding atau penawaran awal Rp298—Rp328.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan telah merilis aturan pemenuhan modal inti minimum bank 2020. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum yang mengatur modal inti sedikitnya Rp3 triliun pada 2022.

Pemenuhan modal inti minimum dilakukan dengan tahapan Rp1 triliun paling lambat 31 Desember 2020, Rp2 triliun paling lambat 31 Desember 2021, dan Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022. Statistik perbankan Indonesia OJK mencatat per Oktober 2020, jumlah bank yang masuk ke BUKU I sebanyak 13 bank yang terdiri atas sembilan bank konvensional dan empat bank syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper