Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank DKI Salurkan Bansos Tunai ke 1,05 Juta Penerima, Mulai Hari Ini

Besaran bansos tunai di DKI Jakarta senilai Rp300.000 per bulan dan diberikan selama empat bulan, mulai Januari hingga April 2021.
Warga melintas di depan ATM Gallery Bank DKI di Jakarta, Senin (8/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintas di depan ATM Gallery Bank DKI di Jakarta, Senin (8/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Bank DKI menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Jakarta secara bertahap kepada 1.055.216 penerima. Penyaluran bansos tunai ini bertujuan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan besaran bansos tunai di DKI Jakarta senilai Rp300.000 per bulan dan diberikan selama empat bulan, mulai Januari hingga April 2021.

"Lokasi penyaluran terdapat di 160 titik lokasi dari masing-masing wilayah kota administrasi DKI Jakarta," katanya seperti dilansir Antara, Selasa (12/1/2021).

Herry menyampaikan bahwa pihaknya bersama Dinas Sosial DKI Jakarta per Selasa 12 Januari 2021, mulai menyalurkan BST yang rencananya akan diberikan secara bertahap dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dia menyampaikan bahwa BST tersebut akan disalurkan kepada 1.056.922 penerima manfaat yang dilakukan mulai Januari 2021 secara bertahap dan bergiliran dari satu wilayah administrasi DKI Jakarta ke wilayah administrasi lainnya melalui sistem perbankan.

"BST tersebut disalurkan melalui rekening dan diberikan dalam bentuk buku tabungan dan Kartu ATM Bank DKI," ujarnya.

Lebih lanjut, Herry menyebutkan bahwa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, distribusi BST yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos DKI Jakarta per titik lokasinya maksimal hanya melayani maksimal 500 orang penerima BST per hari.

Kemudian, setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh kepala satuan pelaksana (kasatpel) sosial hingga RT dan RW untuk selanjutnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setelah sampai di lokasi distribusi BST, penerima manfaat diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh dan menjaga jarak di dalam maupun di luar ruangan distribusi BST.

Penerima BST juga wajib membawa undangan, KTP dan Kartu Keluarga (asli dan fotocopy).

"Jika Penerima BST berhalangan hadir sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada lima wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu," ucap Herry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper