Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekening Diblokir Karena Dianggap Terafiliasi dengan FPI. Ini Kata BCA

Salah satu pengguna twitter, Irvan Gani @ghanieierfan menyampaikan dirinya tidak tidak dapat melakukan cetak rekening koran sejak 4 Januari 2021. Dia meminta pihak BCA membantu kendala yang dialaminya.
Nasabah melakukan transaksi lewat mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (28/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Nasabah melakukan transaksi lewat mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (28/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk. memberikan penjelasan terkait perpanjangan penghentian sementara transaksi rekening milik Irvan Gani sejak 8 Januari 2020.

Salah satu pengguna twitter, Irvan Gani @ghanieierfan menyampaikan dirinya tidak tidak dapat melakukan cetak rekening koran sejak 4 Januari 2021. Dia meminta pihak BCA membantu kendala yang dialaminya. Sebagai informasi, nama Irvan Gani mencuat ke publik pada Desember lalu karena menjadi sosok di balik penggalangan donasi bagi keluarga 6 anggota FPI. 

"Saya pertanggung jawabkan semua yang saya perjuangkan dengan niat baik. @HaloBCA tolong bantu jelaskan karena sejak tgl 4 Januari 2021 sampai saat ini belum bisa cetak rekening koran. bersabar. jumat berkah," demikian isi cuitannya seraya menggunggah surat berita acara perpanjangan penghentian sementara transaksi yang dikeluarkan BCA. 

Dalam surat tersebut, pihak BCA menyampaikan bahwa penghentian sementara transaksi berdasarkan surat permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan nomor SR/40/AT.05.01/1/2021 tanggal 7 Januari 2021.

Dalam beberapa hari terakhir, Irvan Gani memang aktif menuliskan dalam twitternya soal kendala serupa yang dialami. "Sampai saat ini rekening pribadi masih di BLOKIR karena dianggap terafiliasi dengan organisasi FPI," tulisnya dalam 13 Januari 2020.

Executive Vice President DIvisi Sekretariat dan Komunikasi Perusahaan BCA Hera F. Haryn menyampaikan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional perbankan, PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

"Mengacu pada permohonan dari otoritas yang berwenang, BCA telah melakukan penghentian sementara transaksi atas rekening nasabah yang bersangkutan di BCA," katanya dalam jawaban tertulis, Jumat (15/1/2021).

Dia menambahkan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan diwajibkan untuk menaati ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan menjalankan instruksi yang diberikan oleh otoritas yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper