Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berkomitmen terus mendorong pengembangan dana sosial syariah, salah satunya dalam bentuk wakaf.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah, Senin (25/1/2021), menyampaikan instrumen tersebut memiliki potensi besar dalam memajukan sektor ekonomi dan keuangan syariah.
Tak hanya itu, wakaf juga dinilai dapat mendukung upaya dalam mengatasi masalah pembangunan dan kemiskinan, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan instrumen wakaf di Indonesia menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Namun, belum seluruh masyarakat teredukasi untuk memberikan wakaf dalam bentuk uang untuk penggunaan yang lebih produktif.
Mayoritas wakaf masih berbentuk properti, berupa tanah atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan umat, seperti masjid, madrasah, pesantren, dan tempat pemakaman.
Sri Mulyani menjelaskan, para stakeholder wakaf dalam beberapa tahun terakhir telah berusaha mengembangkan instrumen wakaf uang untuk dikelola secara produktif, akuntabel, dan profesional. Hal ini juga sejalan dengan tujuan untuk memperkuat islamic social safety net di masyarakat.
Baca Juga
“Sebagai contoh, tahun lalu BWI [Badan Wakaf Indonesia] dan para nazir wakaf uang memobilisasi wakaf uang dan menginvestasikan ke CWSL [Cash Waqf Linked Sukuk], sebuah instrumen yang diterbitkan Kemenkeu, di mana imbal hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai program sosial,” katanya.
Dia pun mencatat, CWSL hingga saat ini telah mencapai Rp54 miliar. Diharapkan Gerakan Nasional Wakaf Uang dapat mengembangkan lebih jauh inisiatif yang sudah berjalan saat ini.
Terkait dengan pengembangan wakaf tersebut, Sri Mulyani menambahkan, beberapa lembaga seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), BWI, dan lembaga terkait akan terus menjalankan berbagai program edukasi dan sosialisasi terkait wakaf uang.
Hal ini tentunya diharapkan akan meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat dalam berwakaf.