Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Ini Alasannya

Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 30 Januari 2021 hingga 28 Mei 2021.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rapat Dewan Komisioner (RDK), hari Senin (25/1/2021) menetapkan kebijakan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan serta sinergi kebijakan antar otoritas keuangan.

Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada Bank Umum sebesar 4,50% dan untuk Valas pada Bank Umum sebesar 1,00%. Sementara itu, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR sebesar 7,00%. Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 30 Januari 2021 hingga 28 Mei 2021.

"Tingkat bunga penjaminan dipertahankan tetap, dengan pertimbangan bahwa perbankan belum sepenuhnya merespon kebijakan penurunan bunga pada periode sebelumnya, serta untuk memberikan waktu bagi perbankan untuk menyesuaikan terhadap penurunan tingkat bunga penjaminan. Selain itu, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sinergi kebijakan antar otoritas yang sangat diperlukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (28/1/2021)

Dia menyampaikan pertumbuhan DPK masih positif sehingga likuiditas perbankan yang memadai dan bahkan tergolong longgar.

“Kami berharap sinergi LPS, pemerintah dan otoritas keuangan lainnya dapat mendukung upaya penurunan bunga kredit agar masyarakat dapat segera aktif berpartisipasi menggerakan roda perekonomian nasional,” tambahnya.

Dia menambahkan perbankan saat ini sudah banyak menurunkan suku bunga simpanan berjangka. Namun, tren penurunan tersebut masih belum terlalu signifikan, sehingga bank masih dapat menyesuaikan suku simpanan dananya kembali. Adapun, kisaran suku bunga simpanan perbankan saat ini berada pada 3% hingga 6%.

Purbaya menyampaikan LPS melihat perbankan masih membutuhkan waktu untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut terhadap kebijakan suku bunga penjaminan sebelumnya.

"Ini juga untuk memberi bank untuk sosialisasi kepada nasabah. Bank pun tak perlu repot mengubah kebijakan depositonya terlalu sering," imbuhnya.

LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank.

Di sisi lain, LPS bersama otoritas keuangan lainnya akan tetap memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga. LPS tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data dan informasi terkini yang ada.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku", kata Purbaya.

LPS juga mengingatkan kembali kepada nasabah penyimpan yang menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper