Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi, BPJS Ketenagakerjaan Berharap Tak Ada Spekulasi & Keresahan

BPJS Ketenagakerjaan menyatakan pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan berharap proses penyidikan kasus dugaan korupsi tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di masyarakat. Konfederasi serikat pekerja pun meminta anggotanya untuk tenang dan mengawasi pelayanan BPJS.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja menjelaskan bahwa pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lembaganya.

Menurut Utoh, pihaknya menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, manajemen BPJAMSOSTEK pun siap memberikan keterangan dengan transparan untuk memastikan pengelolaan investasi dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan.

"BPJAMSOSTEK berharap proses [penyidikan] ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan publik, saat pemerintah sedang berupaya keras memulihkan ekonomi nasional. BPJAMSOSTEK merupakan lembaga hukum publik yang mengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan diawasi oleh lembaga pengawas keuangan yang kredibel," ujar Utoh pada Senin (8/1/2021) melalui keterangan resmi.

Dia menjabarkan bahwa pengelolaan dana BPJAMSOSTEK antara lain diawasi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Akuntan Publik (KAP), dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

"Selain itu diawasi pula oleh Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK dan Satuan Pengawas Internal," tambah Utoh.

Dia pun menyatakan bahwa pengelolaan dana BPJAMSOSTEK mengacu kepada instrumen dan batasan investasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 99/2013, PP 55/2015, dan sejumlah Peraturan OJK. BPJAMSOSTEK pun menurutnya memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi.

"Perlu kami tekankan bahwa dengan kondisi ekonomi yang sedemikian rupa, BPJAMSOSTEK masih tetap dapat memberikan imbal hasil di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah sebesar 5,63 persen pada saldo Jaminan Hari Tua [JHT] seluruh peserta," ujar Utoh.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. Para pekerja berharap pengusutan kasus dugaan korupsi dapat berjalan dengan profesional sehingga tidak menimbulkan keresahan.

“Kalau ada pihak yang menemukan ada unsur pidanannya silahkan penegak hukum yang bergerak. Tidak usah melalui pendekatan politik atau lain sebagainya,” ujar Anshori.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi meminta agar BPJAMSOSTEK tetap menjaga performa layanan yang prima kepada seluruh peserta di tengah proses penyidikan. Badan itu pun harus tetap mengedepankan kepentingan peserta dan memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan.

“Kepada seluruh perangkat struktur KSPN untuk lebih memantau proses pelayanan BPJS di daerah-daerah. Jika terjadi hal-hal tidak seperti biasanya mohon segera melaporkan ke DPP KSPN untuk kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper