Bisnis.com, JAKARTA -- Holding ultra mikro diyakini efektif pada Juli tahun ini sehingga dapat membuat perbaikan segmen UMKM lebih cepat pada masa pemulihan ekonomi nasional.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi. D menyampaikan pemerintah telah menjelaskan bagaimana proses aksi koprorasi tersebut.
Adapun proses lain yang perlu dijalankan adalah paparan publik dan penerbitan peraturan pemerintah untuk memfasilitasi aksi korporasi tersebut.
"Juni atau Juli itu sudah selesai, prosesnya cepat karena merger syariah sebelumnya juga dilakukan dalam kurun 2 samapi 3 bulan," katanya, Senin (8/2/2021).
Dia menjelaskan holding ultra mikro akan memperluas daya jangkau BRI dalam mengoptimalkan pembiayaan segmen UMKM. Terlebih, PNM dan Pegadaian memiliki tipe debitur unik yang akan mempercaya basis data dan proses bisnis BRI ke depannya.
"Pemerintah juga telah melihat kontraksi kinerja ekonomi cukup dalam tahun lalu. Holding ini akan membuat sentimen di segmen UMKM semakin positif. Semua butuh langkah cepat," turunya.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung pun berpendapat pembentukan holding ultra mikro meruapakan gagasan inovatif.
"Menurut saya itu gagasan yang menarik, karena akan memperkuat institusi dan permodalan untuk pembiayaan ultra mikro," sebutnya.
Dia meminta Kementerian BUMN dapat mempersiapkan dengan baik dari sisi institusinya. Sebab BRI, PNM, dan Pegadaian selama ini sudah beroperasi dengan karakteristiknya masing-masing.
"Menyatukan ini tidak semudah membalik telapak tangan. Bereskan dulu konsolidasi secara internal agar nanti benar-benar bisa solid," imbuhnya.
Adapun, Kementerian Keuangan memaparkan proses pembentukan holding ultra mikro yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Pegadaian (Persero).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemerintah menyetujui rencana rights issue BRI, di mana negara akan mengambil bagian seluruhnya dengan cara mengalihkan seluruh saham seri B Negara pada PT PNM dan PT Pegadaian kepada perseroan.
"Ini adalah bentuk partisipasi pemerintah dalam transaksi rights issue BRI dilakukan secara non-cash melalui pengalihan seluruh saham seri B Negara dalam PT Pegadaian dan PT PNM," katanya.
Adapun, ada 5 proses penyertaan atau penyetoran saham negara struktur transaksi Holding Ultra Mikro.
Pertama, rights issue BRI dilakukan setelah mendapat arahan dari Komite Privatisasi dan rekomendasi dari Menteri Keuangan serta dikonsultasikan dengan DPR-RI. Hal ini diatur dalam PP 33 / 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan.
Kedua, seluruh saham seri B Negara pada PT Pegadaian dan PT PNM akan disetorkan ke BRI dalam rangka partisipasi Pemerintah dalam rights issue emiten dengan kode saham BBRI tersebut.
Ketiga, penyertaan atau penyetoran seluruh saham seri B Negara pada PT Pegadaian dan PT PNM kepada PT BRI dilakukan sesuai PP 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Negara kepada BUMN.
Keempat, setelah transaksi rights issue, PT BRI akan memiliki seluruh saham seri B Pegadaian dan PNM, sedangkan Pemerintah RI masih memiliki 1 lembar saham seri A Dwiwarna padaPT Pegadaian dan PT PNM.
Kelima, nilai transaksi akan didasarkan pada hasil penilaian independen KJPP sesuai ketentuan pasar modal.