Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSPI: Jangan Sampai Kasus Kerugian Jiwasraya dan Asabri Terjadi di BPJS Ketenagakerjaan!

Ketua KSPI Saiq Iqbal menjabarkan bahwa terdapat dua unsur utama penyebab kerugian dalam kasus megaskandal Jiwasraya dan Asabri. Kedua faktor itu terkait dengan pengelolaan investasi yang berdampak terhadap pemenuhan kewajiban bagi peserta atau nasabah.
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengkhawatirkan dua faktor penyebab kerugian PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri turut terjadi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua KSPI Saiq Iqbal menjabarkan bahwa terdapat dua unsur utama penyebab kerugian dalam kasus megaskandal Jiwasraya dan Asabri. Kedua faktor itu terkait dengan pengelolaan investasi yang berdampak terhadap pemenuhan kewajiban bagi peserta atau nasabah.

Penyebab kerugian pertama menurut Iqbal adalah investasi bodong, yakni penempatan investasi di instrumen yang tidak ideal. Dalam kasus Jiwasraya dan Asabri, investasi ditempatkan di saham-saham yang kerap dosebut gorengan.

"Apakah BPJS Ketenagakerjaan melakukan investasi bodong? Karena ada dugaan terafiliasi dengan Benny Tjokro yang tersangka di [kasus] Jiwasraya dan Asabri, jangan main-main karena ini uang buruh, tolong ini dijelaskan," ujar Iqbal pada Rabu (10/2/2021).

Menurutnya, penyebab kedua adalah pejabat pengambil keputusan investasi memperoleh keuntungan dari pemilihan investasinya. Iqbal menyebut bahwa dalam kasus Jiwasraya dan Asabri para pejabat itu 'menerima komisi'.

Menurutnya, praktik tersebut merupakan korupsi dalam pengelolaan investasi sehingga harus ditindak. KSPI pun mengkhawatirkan kedua unsur itu terjadi di BPJS Ketenagakerjaan karena akan menyangkut dana para pekerja.

"Apa jangan-jangan BPJS Ketenagakerjaan ditempatkan di investasi bodong? Tolong dijawab oleh Kejaksaan Agung, harus ada pesan yang lebih transparan karena satu bulan [penyidikan] ini kita gak tahu apa-apa," ujar Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper