Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Asuransi Ini Berikan Manfaat saat Isolasi Mandiri

CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman menyatakan bahwa nasabah yang memerlukan isolasi mandiri harus memenuhi sejumlah kebutuhan. Berbagai biaya yang harus dikeluarkan selama isolasi mandiri dinilai harus tercakup dalam manfaat asuransi.
Karyawati PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia melakukan aktifitas kerja di Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Karyawati PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia melakukan aktifitas kerja di Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia memberikan proteksi bagi nasabahnya yang melakukan isolasi mandiri karena terjangkit Covid-19. Selain Generali, sejumlah perusahaan asuransi pun menawarkan manfaat serupa.

CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman menyatakan bahwa nasabah yang memerlukan isolasi mandiri harus memenuhi sejumlah kebutuhan. Berbagai biaya yang harus dikeluarkan selama isolasi mandiri dinilai harus tercakup dalam manfaat asuransi.

Generali pun memberikan perlindungan khusus untuk pasien yang menjalani isolasi mandiri akibat Covid-19, baik yang bergejala ringan maupun tanpa gejala. Menurut Edi, perluasan manfaat itu penting untuk memenuhi kebutuhan nasabah.

“Nasabah yang memerlukan isolasi mandiri tetap harus dipenuhi kebutuhannya akan perawatan, vitamin, obat-obatan, tes laboratorium, dan dokter yang menangani sehingga segera pulih dan dapat beraktivitas kembali. Di sinilah peran Generali untuk terus hadir menemani nasabah di saat-saat yang sulit,” ujar Edi pada Rabu (17/2/2021) melalui keterangan resmi.

Kurangnya fasilitas isolasi mandiri untuk pasien terinfeksi Covid-19 mendasari perseroan melakukan perluasan manfaat itu. Edi merujuk kepada data Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), yakni dari sekitar 2.900 rumah sakit hanya 490 yang memiliki fasilitas lengkap untuk isolasi mandiri dan perawatan intensif.

Dia menjabarkan bahwa manfaat tersebut memberikan perlindungan bagi nasabah atas klaim biaya perawatan dan pengobatan. Hal tersebut meliputi biaya tes PCR, laboraturium, dokter, obat-obatan, vitamin dan suplemen selama isolasi mandiri di rumah maupun fasilitas rujukan pemerintah non-rumah sakit.

Manfaat itu berlaku hingga hingga 31 April 2021. Pasien yang harus melakukanisolasi mandiri dapat melakukan klaim dengan nilai total maksimal Rp2 miliar.

Edi menjabarkan bahwa hingga saat ini, Generali telah membayarkan 370 klaim terkait Covid-19 senilai Rp43 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 persen di antaranya terjadi di kuartal IV/2020.

Adapun, selain Generali, perusahaan-perusahaan asuransi lainnya turut memberikan manfaat bagi pasien Covid-19 yang harus melakukan isolasi mandiri. Beberapa di antaranya yakni PT Prudential Life Assurance, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Asuransi Jiwa Sequis Life, dan PT FWD Insurance Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper