Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan pelonggaran peraturan prudensial bagi perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk menggenjot beberapa segmen penyaluran.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan yang berlaku secara temporer ini bertujuan mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat, dengan tetap mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan menjelaskan penurunan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) ini harapannya.
"ATMR itu aset perusahaan pembiayaan yang dikategorikan menurut risiko masing-masing aset atau jenis pembiayaan. Jadi penurunan ATMR ini dimaknai agar ada kelonggaran di ekuitasnya untuk lebih banyak menyalurkan pinjaman," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Jumat (19/2/2021).
ATMR atau bobot risiko pembiayaan akan berkaitkan dengan loan to value ratio (LTV) dan profil risiko, serta Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.
Penurunan ini berlaku buat produk pembiayaan multiguna, yang ATMR sebelumnya 37,5 persen sampai 75 persen menjadi 25 persen sampai 50 persen.
Baca Juga
Selain itu, ada ATMR hanya 0 persen dikhususkan untuk produk fleet, pembiayaan kendaraan bermotor ke perusahaan yang memiliki Car Ownership Program (COP).
Terakhir, kebijakan pembiayaan beragun rumah tinggal juga mendapatkan penyesuaian ATMR tergantung uang muka (down payment/DP) yakni DP 0-30 persen dengan LTV ≥70 persen, ATMR 35 persen. Kemudian, DP 30-50 persen dengan LTV 50-70 persen, ATMR 25 persen. Terakhir, DP lebih dari 50 persen dengan LTV ≤ 50 persen ATMR 20 persen.
Adapun, relaksasi lain di luar penurunan ATMR, yaitu mengakomodasi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu, dimungkinkan untuk memberikan DP 0 persen untuk pembiayaan kendaraan bermotor konsumen ritel. "Kalau untuk yang DP 0 persen ini tergantung masing-masing perusahaan. Terutama kondisi kesehatannya harus minimum [tergolong] sehat," tambah Bambang.