Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang rupiah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, dia mengatakan mata uang kripto (cryptocurrency) seperti bitcoin yang tengah naik daun saat ini tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Tidak hanya bitcoin, Perry menegaskan aturan ini juga berlaku untuk mata uang lainnya selain rupiah.
“Sejak awal kami sudah mengingatkan dan menegaskan bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain Rupiah,” katanya, Kamis (25/2/2021).
Menanggapi hal tersebut, Perry mengatakan bank sentral saat ini tengah merumuskan mata uang digital, yang disebut Central Bank Digital Currency.
Dalam perencanaan tersebut, BI juga melakukan kerja sama yag erat dengan bank-bank sentral lainnya untuk menyusun dan mengeluarkan mata uang digital tersebut.
“BI akan kemudian menerbitkan Central Bank Digital Currency, kami juga akan kemudian edarkan dengan bank-bank, juga fintech secara wholesale maupun ritel,” jelasnya.