Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan dua cara untuk melindungi nasabah asuransi, perbankan, fintech hingga pasar modal.
Tirta Segara, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen dalam podcast yang ditayangkan kanal Sikapiuangmu di Twitter menyebutkan dua pendekatan ini disesuaikan dengan pemahaman masyarakat.
"Apabila mereka [masyarakat] sudah paham, tapi ternyata dirugikan, merasa drugikan oleh pelaku jasa keuangan [seperti asuransi, perbankan, hingga pasar modal]. Ini kami lindungi secara kuratif, atau [dilakukan dengan] penanganan pengaduan," kata Tirta yang disiarkan Rabu, (10/3/2021).
Sedangkan bagi masyarakat yang belum ada akses kepada keuangan, maka peran OJK adalah memberi edukasi agar memahami produk yang dibeli.
"[Sehingga] dia terlindungi karena sudah paham, apa risiko, jangan-jangan ada biaya-biaya tersembunyi," katanya.
Tirta menyebutkan masyarakat jangan membeli produk keuangan yang tidak dipahami risikonya. "Lebih buruknya malahan terjebak kepada investasi atau produk keuangan yang ilegal," katanya.