Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah Merasa Dirugikan Asuransi Hingga Bank? Ini Kata Bos OJK

Otoritas Jasa Keuangan menjalankan dua pendekatan untuk perlindungan konsumen atau nasabah.
Tirta Segara/Antara
Tirta Segara/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan dua cara untuk melindungi nasabah asuransi, perbankan, fintech hingga pasar modal. 

Tirta Segara, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen dalam podcast yang ditayangkan kanal Sikapiuangmu di Twitter menyebutkan dua pendekatan ini disesuaikan dengan pemahaman masyarakat. 

"Apabila mereka [masyarakat] sudah paham, tapi ternyata dirugikan, merasa drugikan oleh pelaku jasa keuangan [seperti asuransi, perbankan, hingga pasar modal]. Ini kami lindungi secara kuratif, atau [dilakukan dengan] penanganan pengaduan," kata Tirta yang disiarkan Rabu, (10/3/2021). 

Sedangkan bagi masyarakat yang belum ada akses kepada keuangan, maka peran OJK adalah memberi edukasi agar memahami produk yang dibeli. 

"[Sehingga] dia terlindungi karena sudah paham, apa risiko, jangan-jangan ada biaya-biaya tersembunyi," katanya. 

Tirta menyebutkan masyarakat jangan membeli produk keuangan yang tidak dipahami risikonya. "Lebih buruknya malahan terjebak kepada investasi atau produk keuangan yang ilegal," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper