Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen untuk terus mengawal proses pembayaran klaim simpanan para nasabah bank yang telah terlikuidasi hingga tuntas.
Untuk memastikan segala proses pembayaran klaim simpanan nasabah berjalan dengan lancar, LPS mengunjungi salah seorang nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lugano yang telah dicabut izin usahanya.
Pada Rabu (10/3) tim dari LPS menyambangi Sri Early Widyawati, pelaku usaha UMKM di bidang usaha ikan hias. Sri mengungkapkan pada awalnya ia dan nasabah lainnya kebingungan mengenai nasib simpanan mereka pasca dicabutnya izin usaha BPR Lugano oleh otoritas terkait.
Namun, hal tersebut tidak berlangsung lama, setelah respon cepat dan aktif LPS dalam menginformasikan prosedur pencairan simpanannya.
“LPS mendatangi kami langsung dan menjelaskan bahwa simpanan saya dan para nasabah lainnya aman dan dijamin oleh LPS,” ujarnya seperti dikutip melalui siaran pers yang diterima Bisnis, Sabtu (13/3/2021).
Menurutnya proses pencairan dana tidak memakan waktu lama sekitar tiga sampai dengan tujuh hari asalkan segala persyaratan telah dipenuhi.
Setelah izin usaha BPR Lugano dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 13 Agustus 2020, LPS telah melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi dan memastikan agar simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menentukan jumlah simpanan yang akan dibayar, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Bagi nasabah BPR Lugano yang belum mengajukan klaim penjaminan simpanannya, ada waktu sampai dengan lima tahun untuk mencairkan simpanannya sejak izin usaha dicabut, yakni hingga tanggal 13 agustus 2025.