Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Jasindo Bayarkan Klaim PPM Senilai Rp1 Miliar

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo membayarkan klaim untuk PT Papua Putra Mandiri (PPM) sebesar Rp 1 miliar pada Jumat, 12 Maret 2021.
Pekerja beraktifitas di depan logo asuransi Jasindo di Jakarta, Rabu (12/8/2020). Bisnis/Abdurachman
Pekerja beraktifitas di depan logo asuransi Jasindo di Jakarta, Rabu (12/8/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo membayarkan klaim untuk PT Papua Putra Mandiri (PPM) sebesar Rp 1 miliar pada Jumat, 12 Maret 2021.

Pembayaran klaim asuransi bidang kelautan (marine) Asuransi Jasindo dilakukan di Sorong, Papua, dan langsung diterima oleh jajaran direksi PPM.

Menurut Direktur Operasional Asuransi Jasindo Dodi Susanto, pihaknya akan selalu memenuhi komitmen terkait pembayaran klaim yang sudah dijanjikan, termasuk membayarkan klaim PPM dengan nomor polis 519.105.200.09.0087.

PPM merupakan perusahaan asal Papua yang mendapat mendapat proyek pembangunan Jalan Sorong-Mega (MYC). Dalam proyek tersebut, PPM memesan batu split ke PT Viktorian Internusa Perkasa dan pengangkutannya menggunakan PT  Vinci Inti Lines.

Sementara untuk masalah alat berat diserahkan kepada PT Gemilang Bahtera Utama.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kerusakan atau hilang, selanjutnya PPM mengasuransikan batu split tersebut ke Asuransi Jasindo.

“Asuransi bidang kelautan (marine) sangat bermanfaat untuk memberikan jaminan perlindungan kerugian atas kecelakaan maupun konsekuensi yang timbul dari aktivitas pelayaran dan kegiatan-kegiatan pendukungnya,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (17/3/2021).

Asuransi bidang kelautan (marine) tersebut antara lain, asuransi rangka kapal, builders risks insurance, terminal operator liability, ship repairer liability, container insurance, protection and indemnity, dan wreck and removal insurance.

“Jaminan tersebut mencakup kerugian karena kerusakan fisik maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga,” tutur Dodi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper