Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uang Deposito Nasabah Bank Mega Bali Hilang, Ternyata Ada Kejanggalan Sejak 2012

Saat ini ada 14 nasabah Bank Mega yang mengaku kehilangan dana senilai total Rp56 miliar. Keempatbelas nasabah tersebut saat ini menjadi klien dari dua kuasa hukum yakni Munnie Yasmin dengan sembilan nasabah dan Suryatin Lijaya sebanyak lima nasabah.
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang PT Bank Mega Tbk (MEGA) di Jakarta, Selasa (2/7/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang PT Bank Mega Tbk (MEGA) di Jakarta, Selasa (2/7/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, DENPASAR - Salah satu nasabah Bank Mega di Bali yang simpanannya raib ternyata sempat menemukan kejanggalan dalam pencetakan rekening pada 2012. Namun, pelaporan baru dilakukan ketika kepala cabang Bank Mega cabang Gatot Subroto mengundurkan diri pada November 2020 lalu.

Adapun, saat ini ada 14 nasabah Bank Mega yang mengaku kehilangan dana senilai total Rp56 miliar. Keempatbelas nasabah tersebut saat ini menjadi klien dari dua kuasa hukum yakni Munnie Yasmin dengan sembilan nasabah dan Suryatin Lijaya sebanyak lima nasabah.

Ketika dihubungi Bisnis, kedua kuasa hukum mengaku kasus tersebut mencuat saat akan dilakukan pencetakan rekening dan penarikan dana pada November 2020 lalu. Usut punya usut, pada waktu tersebut, kepala cabang bank mega di Gatot Subroto telah mengundurkan diri.

Kuasa Hukum Munnie Yasmin mengatakan, ketika nasabah mengetahui bahwa kepala cabang bersangkutan telah mengundurkan diri, mereka mendatangi bank untuk menanyakan kondisi simpanan. Namun, saat dilakukan pencetakan rekening, dana nasabah bersangkutan ternyata sudah raib.

Padahal, salah satu nasabahnya, mengaku sempat mencetak rekening simpanan satu hari pasca memercayakan dananya di simpan di Bank Mega. Pengecekan yang terjadi pada Mei 2012 silam tersebut cukup menyejutkan, karena dana yang baru satu hari disimpan telah raib.

Meskipun demikian, nasabah bersangkutan tetap memercayai dananya disimpan di Bank Mega. Kepala Cabang bersangkutan kemudian hanya memberikan buku simpanan saja kepada nasabah, tanpa elektronik banking dengan dalih sistem sedang error. 

"Nasabah kemudian hanya mengetahui tiap bulan bunga deposito masuk, apalagi tiap tahun minta bukti ke bank untuk pelaporan pajak, yang dicetak ya seolah-olah dananya ada, yang buat kan pejabat Bank Mega," katanya kepada Bisnis, Senin (29/3/2021).

Lebih lanjut, Munnie menuturkan, bunga yang diberikan kepada nasbaha bervariasi, dengan salah satunya mendapatkan special rate yakni lebih tinggi 0,01 persen dari bunga yang ditawarkan bank. Nasabah-nasabah yang dirugikan tersebut pun dinilainya merupakan nasabah prioritas Bank Mega.

Nasabah tidak hanya menyimpan dana dalam bentuk deposito, tetapi juga sejumlah program simpanan Bank Mega seperti tabungan selama enam bulan dengan bunga tertentu. "Paling lama klien saya ada yang jadi nasabah sejak 2012, simpanan paling tinggi Rp9 miliar," sebutnya.

Saat ini kasus raibnya dana nasabah Rp56 miliar sedang bergulir dan masuk dalam dua berkas pelaporan berbeda. Pertama, pelaporan yang dilakukan langsung oleh nasabah ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri dan kedua pelaporan dilakukan oleh Bank Mega ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Munnie menilai selama ini bank mega tidak cukup koperatif dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, saat kliennya melakukan pengaduan pada November 2020 silam, pihak Bank Mega hanya meminta nasabah mengisi form pengaduan. Namun, sejak itu tidak ada koordinasi dari bank yang mengaku masih dilakukan investasi dari pusat.

Kasus baru bergulir ketika Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil nasabah untuk meinta keterangan. Dari pemanggilan tersebut, nasabah kemudian meminta bukti cetak rekening dari 2012. Dari bukti cetak tersebut, diketahui dana nasabah telah dialihkan ke rekening lain tanpa seizin pemilik dana.

"Kita melapor ke Mabes tindak pidana ekonomi, ada kelemahan dalam pengawasan Bank Mega, pejabat Bank Mega saat awal klien kita di bank pada 2012 statusnya masih marketing, tidak mungkin marketing bisa wewenang seperti itu, berarti ini dilakukan sistemik dan gak bisa main sendiri," sebutnya.

Kuasa Hukum lima nasabah lainnya, Suryatin Lijaya, mengatakan ada lima nasabah yang menjadi kliennya dengan total dana yang raib Rp23 miliar. Hanya, dia tidak dapat memerinci nilai simpanan masing-masing nasabah berikut dengan bunganya. "Klien saya jadi nasabah dari sekitar 2015-2016, mereka baru tahu November 2020 karena pada waktu itu mereka mau cek rekening dan cairkan depositonya," sebutnya.

Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib mengatakan sejumlah oknum Bank Mega yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah ditahan. Pihak kepolisian, lanjutnya, masih meneyelidiki kasus tersebut. "Oknum sudah ditahan, dan kasus ini sedang diselidiki oleh kepolisian," sebutnya.

Corporate Secretary Bank Mega Christiana Damanik mengatakan manajemen perseroan telah mengambil langkah melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib untuk mengungkap kasus secara obyektif. Saat ini masih dilakukan investigasi kepada pihak-pihak terkait serta penelusuran transaksi nasabah-nasabah.

"Bank Mega tidak akan mentolerir setiap kegiatan yang melanggar nilai-nilai perusahaan dan ketentuan hukum. Siapapun yang diduga melakukan tindak pidana maupun pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari hasil kejahatan akan kami proses sesuai perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper