Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Bank Harda (BBHI) Dimiliki Chairul Tanjung via Mega Corpora

Pasca akuisisi tersebut, pemegang saham BBHI pun menjadi PT Mega Corpora sebesar 73,71 persen dan pemegang saham lainnya dengan kepemilikan di bawah 5 persen sebesar 26,28 persen.
Kantor Bank Harda Internasional/bankbhi.co.id
Kantor Bank Harda Internasional/bankbhi.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Mega Corpora telah resmi menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Harda Internasional Tbk.

Informasi tersebut disampaikan oleh manajemen Bank Harda dalam keterbukaan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Senin (15//3/2021).

Mega Corpora, perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha nasional Chairul Tanjung, resmi mengambil alih 73,71 persen saham bank dengan kode BBHI tersebut atau sebanyak 3,08 miliar saham dengan jumlah nominal Rp308,44 miliar.

Pasca akuisisi tersebut, per 15 Maret 2021 pemegang saham BBHI menjadi PT Mega Corpora sebesar 73,71 persen dan pemegang saham lainnya dengan kepemilikan di bawah 5 persen sebesar 26,28 persen.

Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Bank Harda tercatat sebanyak 4,18 miliar saham dan saham dalam portepel sebanyak 5,81 miliar saham. Secara total, jumlah modal dasar BBHI terdiri dari 10 miliar saham dengan jumlah nominal Rp1 triliun.

Sebelumnya, perseroan mengumumkan jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin untuk aksi akuisisi pada 10 Maret 2021.

Direktur Utama BBHI Yohanes mengatakan lampu hijau itu diberikan oleh pengawas perbankan OJK lewat Keputusan Dewan Anggota Komisioner OJK No. Kep.40/D.03/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang izin pengambialihan 73,71 persen saham PT Bank Harda Internasional Tbk. oleh PT Mega Corpora.

"Penyelesaian transaksi pengambilalihan akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keterbukaan informasi, yang dikutip Sabtu (13/3/2021).

Adapun, akuisisi ini akan memiliki dampak terhadap para pemegang saham. Apabila proses pengambilalihan telah selesai, maka Mega Corpora akan melakukan penawaran tender wajib.

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka. Harga penawaran tender wajib sudah diumumkan kepada publik sejak awal November 2020, yaitu Rp160,26 per saham.

Harga tersebut merupakan rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek indonesia selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman rencana pengambilalihan.

Sebelumnya pada 16 Oktober 2020, pemegang saham mayoritas Bank Harda, PT Hakimputra Perkasa telah meneken pengikatan jual beli saham sebanyak 3,08 miliar lembar atau 73,71 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Kemudian, pemegang saham BBHI juga telah memberikan persetujuan rencana pengambilalihan oleh Mega Corpora atas 3,08 miliar saham tersebut. Restu pemegang saham diberikan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa yang digelar pada Jumat (29/1/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper