Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Didesak Bentuk Segmen Penerima Bantuan Iuran di BPJS Ketenagakerjaan

Pembentukan segmen PBI masih luput dari arahan presiden kepada para menteri dan jajarannya. Padahal, keberadaan PBI di BPJS Ketenagakerjaan sudah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait polemik impor beras melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden / Youtube
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait polemik impor beras melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden / Youtube

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Jokowi didesak untuk mempercepat pembentukan segmen peserta penerima bantuan iuran atau PBI di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

Keberadaan segmen itu dapat melindungi para pekerja, khususnya pekerja informal di tengah ancaman kesehatan dan tekanan ekonomi.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan bahwa langkah Presiden Joko Widodo dalam menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan langkah yang baik. Beleid tersebut dinilai dapat memperkuat perlindungan para tenaga kerja.

Meskipun begitu, Timboel menilai pembentukan segmen PBI masih luput dari arahan presiden kepada para menteri dan jajarannya. Padahal, keberadaan PBI di BPJS Ketenagakerjaan sudah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

UU tersebut mengamanatkan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk iuran peserta tidak mampu, khususnya pekerja informal miskin. Timboel menilai para pekerja miskin berhak memperoleh iuran Rp16.800 per orang untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Selama ini Bappenas sudah melakukan kajian tentang PBI ini, yang pernah dijanjikan diimplementasikan di 2021, tetapi gagal diimplementasikan karena belum siapnya Kementerian Sosial menyediakan data pekerja miskin di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial [DTKS]," ujar Timboel pada Jumat (2/4/2021).

Dia menilai bahwa presiden mestinya mempercepat pembentukan segmen peserta PBI di BPJS Ketenagakerjaan melalui instruksi kepada para jajarannya. Hal tersebut harus dilakukan karena bukan hanya menjadi amanat UU SJSN, tetapi bahkan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Timboel, isi Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 sejalan dengan tugas negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu, sesuai dengan martabat kemanusiaan.

"Maka pekerja miskin kita lah yang harus diprioritaskan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper