Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asabri Akan Serahkan Santunan Jaminan Sosial Bagi Ahli Waris Awak KRI Nanggala 402

Prajurit TNI Angkatan Laut [TNI AL] yang gugur dalam peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 akan mendapatkan santunan. Besar dan jenis santunan telah ditetapkan sesuai aturan pemerintah.
KRI Nanggala 402 - Antara
KRI Nanggala 402 - Antara

Bisnis.com, JAKARTA —  PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri menyatakan bahwa para ahli waris dari awak KRI Nanggala 402 berhak mendapatkan santunan sebagai manfaat jaminan sosial bagi para prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI.

Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono menjelaskan bahwa setiap prajurit TNI, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta aparatur sipil negara di Kementerian Pertahanan dan Polri merupakan peserta wajib dari jaminan sosial yang dijalankan Asabri. Saat terjadi risiko terhadap mereka, Asabri pun akan memberikan manfaat seperti santunan.

"Maka prajurit terbaik TNI Angkatan Laut [TNI AL] yang gugur dalam peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 akan mendapatkan santunan. Besar dan jenis santunan telah ditetapkan sesuai aturan pemerintah," ujar Wahyu kepada Bisnis, Senin (26/4/2021).

Dia menjelaskan bahwa jenis santunan yang akan diberikan kepada para ahli waris dari 53 awak KRI 402 adalah santunan kecelakaan kerja, tabungan hari tua (THT), dan beasiswa. Wahyu memastikan bahwa santunan itu akan disampaikan karena seluruh awak kapal selam tersebut sudah terdaftar di Asabri.

Peraturan Pemerintah (PP) 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI mengatur terdapat empat program yang diberika kepada peserta Asabri, yakni THT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan program pensiun.

Berdasarkan beleid itu, manfaat dari program THT yang akan diperoleh para ahli waris di antaranya tabungan asuransi dan nilai tunainya, serta biaya pemakaman peserta pensiunan, istri atau suami, dan anaknya. Sementara itu, Manfaat dari Program JKK dan JKm berupa santunan, uang duka, biaya pemakaman, dan manfaat beasiswa untuk maksimal dua anak.

"Kami akan melaksanakan pembayaran santunan tersebut segera setelah mendapatkan Surat Keputusan [SKep] dari Panglima TNI. Apalagi pemerintah dan Panglima TNI akan memberikan penghargaan pangkat anumerta [kepada para awak KRI Nanggala 402]," ujar Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper