Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Sidang Perdana Permohonan Pengesahan Panitia Pemilihan BPA Bumiputera

Pengajuan pengesahan susunan panitia pemilihan BPA Bumiputera tercantum dengan nomor perkara 328/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL dan didaftarkan ke pengadilan pada Jumat (23/4/2021).
Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Sidang perdana pengajuan pengesahan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912 berlangsung pada hari ini.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengajuan pengesahan susunan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera tercantum dengan nomor perkara 328/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL. Perkara itu didaftarkan ke pengadilan pada Jumat (23/4/2021).

Pemohon dalam perkara ini terdiri dari tiga orang yang mewakili kelompok pemegang polis Bumiputera, yakni Jaka Irwanta, Suyati, dan Dameyanti Tarigan. Jaka merupakan perwakilan dari Perhimpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi), sementara Dameyanti adalah perwakilan Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia (Kornas).

Dalam petitumnya, pemohon mengajukan agar pengadilan mengabulkan permohonan yang diajukan, yakni Menetapkan Panitia Inti Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912 seperti dalam lampiran. Sidang dari perkara itu pun akan dimulai pada hari ini.

"Penetapan sidang perdana, Selasa 4 Mei 2021," tertulis dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dikutip Bisnis pada Selasa (4/5/2021).

Jaka dan Dameyanti tercatat masuk ke dalam susunan panitia pemilihan BPA yang dimohonkan untuk disahkan pengadilan. Susunan panitia itu ditetapkan oleh direksi Bumiputera pada 31 Maret 2021, berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis bertajuk Susunan Personalia Panitia Teknis & Panitia Seleksi serta Panitia Pengawas Independen Pemilihan Anggota BPA Periode 2021–2026.

Adapun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Direksi Bumiputera untuk melaksanakan kesepakatan terkait pembentukan panitia pemilihan BPA, seperti tercantum dalam salinan surat OJK nomor S-32/NB.23/2021 yang diperoleh Bisnis. Surat tanggal 3 Mei 2021 itu berisi mengenai tindak lanjut hasil kesepakatan pada 16 Maret 2021 yang ditujukan bagi Direksi Bumiputera.

Berdasarkan salinan surat yang diperoleh Bisnis itu, Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan secara daring dengan manajemen Bumiputera, serikat pekerja Bumiputera, asosiasi agen Bumiputera, dan perwakilan pemegang polis pada Rabu (28/4/2021).

Dalam pertemuan itu, OJK meminta perkembangan informasi terkait tindak lanjut atas kesepakatan yang dibentuk seluruh pihak dalam pertemuan di Kantor IKNB OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta pada 16 Maret 2021. Saat itu, seluruh pihak menyepakati pembentukan panitia pemilihan BPA dalam pertemuan yang difasilitasi OJK.

"Berdasarkan pertemuan tanggal 28 April 2021 diketahui bahwa penetapan panitia pemilihan BPA AJB Bumiputera saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan jadwal sidang penetapan pertama pada tanggal 4 Mei 2021," tulis Muchlasin dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis pada Senin (3/5/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper