Bisnis.com, JAKARTA — Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat resmi berdiri setelah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Penetapan pendirian DPLK Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2021. Penetapan itu terbit pada Senin (7/6/2021).
Adapun, penetapan itu dipublikasikan pada hari ini, Senin (14/6/2021) oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini.
"Penetapan pendirian DPLK BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dimaksud sekaligus mengesahkan Peraturan DPLK BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud," tulis Anggar dalam pengumuman resmi yang dikutip Bisnis, Senin (14/6/2021).
Anggar menjelaskan bahwa pendirian DPLK BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) POJK 14/2016 tentang Pengesahan Pendirian DPLK dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari DPLK.
DPLK BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat beralamat di Jalan Dr. Ratulangi, Makassar, Sulawesi Selatan. DPLK itu pun akan menjangkau masyarakat di Celebes sebagai calon pesertanya.
Baca Juga
Ditetapkannya entitas baru milik BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat itu menambah daftar DPLK yang ada di Indonesia. Berdasarkan data OJK per Mei 2021, terdapat 24 entitas DPLK di seluruh wilayah Indonesia.
Saat ini, terdapat 23 entitas DPLK konvensional dan satu entitas DPLK syariah. Resminya entitas milik BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat membuat total DPLK menjadi 25 entitas.