Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manfaat JKP Baru Bisa Dibayar Tahun Depan, Ternyata Begini Alasannya

Untuk dapat manfaat JKP, peserta pun harus terdaftar di program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan dan program-program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Pembayaran manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) baru dapat dilakukan tahun depan seiring baru dilakukannya pengumpulan iuran mulai tahun ini.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, manfaat program itu dapat diberikan jika peserta aktif membayar iuran paling sedikit 12 bulan ke belakang, lalu dalam 24 bulan terakhir harus terdapat pembayaran iuran paling sedikit enam bulan berturut-turut.

Peserta pun harus terdaftar di program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan dan program-program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa adanya ketentuan batas waktu minimal pembayaran iuran dari peserta bertujuan agar alokasi iuran untuk JKP dapat terkumpul, sehingga dapat dibayarkan untuk manfaat.

Menurutnya, perhitungan pembayaran iuran paling sedikit 12 bulan adalah sejak PP 37/2021 terbit, yakni pada 2 Februari 2021. Artinya, peserta baru dapat memperoleh manfaat JKP mulai Februari 2022, dengan memenuhi ketentuan yang ada.

"Dalam JKP memang mengiur setahun dulu baru dapat manfaat, misalnya saya selama ini enggak ikut JKP, maret 2022 saya ikut, lalu Juli 2022 saya kena pemutusan hubungan kerja [PHK], saya belum dapat manfaat. Namun, bagi pekerja sekarang yang sudah mengiur dari Februari 2021, nanti Februari 2022 jika terkena PHK bisa dapat manfaat," ujar Timboel kepada Bisnis, Senin (21/6/2021) malam.

Dia menjabarkan bahwa setelah terkena PHK, pekerja perlu membawa dokumen terkait pemutusan itu ke pengadilan hubungan industrial. Nantinya, pengadilan akan menerbitkan akta bukti perjanjian bersama, dokumen yang menjadi syarat untuk memperoleh manfaat JKP.

Skema itu berlaku jika PHK berlangsung sesuai kesepakatan pemberi kerja dan pekerja. Jika terjadi perselisihan dan harus terdapat persidangan, maka putusan pengadilan yang menentukan seorang pekerja dinyatakan PHK atau tidak, yang menjadi acuan berhak tidaknya memperoleh manfaat JKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper